Suara.com - Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, memastikan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Kekinian, KLHK sudah melakukan langkah hukum baik secara pidana secara perdata.
"Sangat tegas kita lakukan sebelum-sebelumnya. Kan banyak juga kita lakukan pidana. Ada juga pimpinan perusahaan juga kita tersangka dan masuk penjara. Kemudian kita juga lakukan gugatan perdata dengan jumlah yang sangat besar, ada 22 perusahaan kita gugat perdata dan juga sekitar 14 sudah inkrah," tutur Rasio di kantor KLHK, Jakarta, Senin (9/10/2023).
"Dan juga proses eksekusinya, ada yang sudah bayar denda, yang lain dalam proses eksekusi ya," sambungnya.
Selain itu, KLHK juga menerapkan sanksi administratif terhadap pihak penyebab karhutla untuk memberikan efek jera.
"Tindakan tegas berkaitan juga pencabutan izin apabila terjadi kebakaran berulang di lokasi-lokasi tersebut karena beberapa ada di daftar kami. Beberapa juga sudah kami segel, ya, untuk melakukan langkah penegakan hukum tegas ini," kata Rasio.
Rasio mengatakan proses penyegelan merupakan langkah awal dalam penegakan hukum. Di mana proses penyegelan membantu proses penegakan hukum selanjutnya, termasuk penegakan hukum administrasi sebagai langkah yang pertama.
"Yang kedua adalah penegakan hukum perdata. Kita akan lakukan gugatan perdata untuk ganti kerugian lingkungan. Yang ketiga adalah penegakan hukum pidana," kata Rasio.
Sebelumnya, usai rapat koordinasi berkaitan karhutla, Menkopolhukam Mahfud MD memaparkan terkait tindakan tegas berupa penyegelan hingga penegakan hukum.
Baca Juga: Malaysia Tawarkan Bantuan Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
"Penegakan hukum juga semakin ditingkatkan, misalnya saat ini sudah ada 35 jumlah area yang telah disegel sebagai langkah awal penegakan hukum dan sudah ada puluhan orang yang sudah menjadi tersangka karena pembakaran lahan," kata Mahfud.
Berita Terkait
-
Kenapa Pemerintah Pilih Operasi Darat untuk Atasi Karhutla? Mahfud MD Bilang Begini
-
Hotspot dan Karhutla 2023 Meningkat, Mahfud MD: Jumlahnya Lebih Tinggi dari Tahun-tahun Sebelumnya
-
Laboratorium Alam Hutan Gambut Cimtrop di Palangka Raya Terbakar
-
Dampak Karhutla di Indonesia, Singapura Was-Was dan Malaysia Layangkan Protes
-
KATANYA: Apa Penyebab Indonesia Kebakaran Hutan dan Lahan? Ini Jawabannya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya