- Tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta hakim membebaskan klien dari tahanan dan memulihkan nama baiknya dalam sidang eksepsi.
- Jaksa menuntut Nadiem atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
- Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya turut didakwa dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan tersebut.
Suara.com - Suasana Pengadilan Tipikor Jakarta memanas saat tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari tahanan dan memulihkan nama baiknya secara penuh.
Permintaan tersebut menjadi poin utama dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan sebagai respons atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," ujar pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Tim hukum Nadiem tidak hanya meminta pembebasan, tetapi juga pemulihan hak-hak kliennya yang dianggap telah tercoreng oleh kasus ini.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan. Memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," tambah Ari Yusuf Amir.
Langkah perlawanan ini merupakan jawaban langsung atas dakwaan mengejutkan yang diungkap jaksa dalam sidang sebelumnya. Jaksa menyebut bahwa Nadiem Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis dari proyek pengadaan laptop tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Menurut jaksa, total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua pos utama, yakni kemahalan harga (mark up) pada pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Jaksa juga mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari proyek ini tidak hanya dinikmati oleh Nadiem, tetapi juga telah memperkaya sejumlah individu lain dan beberapa korporasi yang terlibat.
Baca Juga: Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
Lebih jauh, jaksa membeberkan bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM dari tahun 2020 hingga 2022 sarat akan penyimpangan. Proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, serta tidak melalui proses evaluasi dan survei harga yang semestinya.
Akibatnya, laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu justru tidak dapat digunakan secara maksimal untuk proses belajar mengajar, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim tidak duduk sendiri di kursi pesakitan. Tiga nama lain turut menjadi terdakwa, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia