- KPK menyatakan kerugian negara Rp2,7 triliun kasus nikel Konawe Utara adalah penghitungan kasar dan belum final.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Sultra dihentikan melalui SP3 pada Desember 2024.
- Mantan Bupati Konawe Utara ditetapkan tersangka karena diduga menerima Rp13 miliar terkait izin pertambangan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara sebanyak Rp2,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditandatangani pimpinan KPK periode 2019-2024 masih penghitungan kasar.
Kasus tersebut diketahui telah dihentikan penyidikannya oleh KPK melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang terbit pada Desember 2024 lalu.
"Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak bidana korupsi itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Saat itu, lanjut Budi, KPK berkoordinasi dengan pihak auditor untuk memastikan kerugian negara dalam kasus Konawe Utara. Namun, dia menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sehingga SP3 diterbitkan oleh KPK.
"Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya," ujar Budi.
"Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019," tandas dia.
KPK sebelumnya mengaku telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menerbitkan SP3 pada Desember 2024 lalu.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah dia.
Baca Juga: Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai perkara ini dan menyampaikannya kepada KPK.
KPK diketahui telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka terkait perannya sebagai bupati di Konawe Utara dalam perkara tersebut.
ASW diduga menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum.
Berita Terkait
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek