Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 13,9 miliar. Dia resmi menjadi tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, dalam perkara korupsi tersebut Syahrul sebagai mentan membuat kebijakan secara personal terkait pungutan atau setoran dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"SYL (Syahrul) menginstruksikan dengan menugaskan KS (Kasdi) dan MH (Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Sumber uang dari yang disetorkan kepada Syahrul, berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan. Selain itu sumber uangnya berasal dari permintaan ke para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 sampai dengan USD10.000," jelas Tanak.
Uang itu disetorkan setiap bulan kepada Kasdi dan Hatta sebagai perwakilan Syahrul. Uang yang disetorkan berupa pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.
Sementara itu, berdasarkan penyidikan KPK, Syahrul, Hatta, dan Kasdi diduga menikmati uang haram hingga Rp 13,9 miliar.
Untuk proses penyidikan, KPK baru menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Oktober.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Resmi Ditahan KPK
Sementara Syahrul dan Hatta belum dilakukan penahanan karena berhalangan hadir dari panggilan KPK. Namun dipastikan keduanya akan segera ditahan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak