Suara.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tengah berada di rumah orangtuanya saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Saat itu ibunda dari SYL, Nurhayati Yasin Limpo tengah sakit.
Seperti diberitakan Terkini.id- jaringan Suara.com, pasca penetapan tersangka itu SYL langsung meninggalkan rumah ibunya Nurhayati Yasin Limpo di Jalan Haji Bau Kota Makassar.
SYL menggunakan mobil sedan warna hitam Toyota Crown 3000cc AT GRS1, pukul 21.30 WITA, padac Rabu (11/10/2023).
SYL tidak memberikan komentar sedikit pun kepada puluhan wartawan yang sudah menunggu sejak siang tadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga SYL langsung berangkat ke Jakarta.
Ibu Yasin Limpo Sakit
Sebelumnya Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjenguk ibunya, Nurhayati Yasin Limpo yang sedang sakit dan mendapatkan perawatan di rumahnya.
Juru Bicara Keluarga, Devo Khadafi membeberkan kondisi Nurhayati Yasin Limpo ibunda SYL masih belum stabil, kondisinya naik turun.
“Maklum umur ibunda bapak SYL sudah 90 tahun, tadi sempat batuk dan kemudian agak susah bernapas, jadi aekarang terus dijaga oleh beliau (SYL),” ucap Devo, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Devo menambahkan, seluruh keluarga Yasin Limpo termasuk SYL saat ini berkumpul untuk mendoakan ibunda Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Jadi bapak SYL terus mendampingi. Beliau disamping ibu Nurhayati SYL,” ungkapnya.
Devo mengatakan, jika kondisi Nurhayati membaik dan sudah bisa ditinggalkan. Sehingga nantinya SYL akan langsung bertolak ke Jakarta.
Ia menyebut SYL berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini menjerat Mantan Bupati Gowa dua periode itu.
Tersangka KPK
Diberitakan sebelumnya, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementan.
Berita Terkait
-
Kondisi Ibunda Syahrul Yasin Limpo di Makassar Belum Stabil: Sempat Batuk, Kemudian Agak Susah Bernapas
-
Sudah 4 Kali, Polda Metro Jaya Diam-diam Kembali Periksa SYL Senin Lalu
-
KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
-
SYL Jadi Tersangka KPK Usai Pamit ke Jokowi, Dicolek Kiky Saputri: Dapat Duit Banyak Baru Resign, Bagus!
-
Tak Main-main, Syahrul Yasin Limpo Simpan Cek Rp2 Triliun sampai Ribuan Amunisi di Rumah Dinas?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK