Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi desakan publik agar Ketua KPK Firli Bahuri Cs mundur di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait desakan publik tersebut.
“Namanya desakan, ada yang menyuruh mundur, ada yang tidak menyuruh mundur. Biarkan saja nanti disikapi sendiri oleh KPK,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud mengatakan masing-masing lembaga memiliki ukuran atau kapasitas dalam menilai sebuah persoalan.
“(Masing-masing) punya ukuran-ukuran sendiri,” ujar dia.
Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu muncul dari dumas atau aduan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (13/10) setelah ajudan Firli itu tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (11/10).
"Yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas dan sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Baca Juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat Besok
Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, penyidik Polda Metro Jaya, Kamis ini, kembali memeriksa tiga saksi terkait kasus pemerasan itu. Materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Pemerasan tersebut diduga terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum diatur dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL Jumat Besok
-
Periksa 3 Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan ke Eks Mentan SYL, Polda Metro Jaya: Salah Satunya Pegawai KPK
-
KPK Resmi Tetapkan SYL Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Firli Bahuri Di Kasus Pemerasan?
-
Profil Dan Biodata Firli Bahuri: Ketua KPK Penuh Kontroversi, Kini Terseret Kasus Pemerasan SYL
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit