Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Penetapan itu diumumkan di depan awak media pada Rabu (11/10/2023) malam.
Penetapan tersangka SYL itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Johanis Tanak kepada awak media termasuk Suara.com.
Salah satu tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih berstatus Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk sang istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Baca Juga: Profil Dan Biodata Firli Bahuri: Ketua KPK Penuh Kontroversi, Kini Terseret Kasus Pemerasan SYL
SYL Pulang Kampung
Di sisi lain, pada Rabu kemarin, Syahrul Yasin Limpo tak bisa hadir memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang karena harus pulang kampung menjenguk ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.
Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Berita Terkait
-
Profil Dan Biodata Firli Bahuri: Ketua KPK Penuh Kontroversi, Kini Terseret Kasus Pemerasan SYL
-
Kondisi Ibunda Syahrul Yasin Limpo di Makassar Belum Stabil: Sempat Batuk, Kemudian Agak Susah Bernapas
-
Sudah 4 Kali, Polda Metro Jaya Diam-diam Kembali Periksa SYL Senin Lalu
-
7 Jam Diperiksa KPK, Kombes Irwan Anwar Pulang Diam-diam
-
KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik