Suara.com - Partai NasDem merasa heran dengan tindakan KPK yang melakukan penangkapan secara tiba-tiba kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada Kamis (12/10/2023) petang.
Sebab, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menilai SYL tidak memiliki potensi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kenapa mesti melakukan hal itu kepada seseorang yang bukan menteri lagi. Mau ngilangin apa dia, udah bukan menteri lagi kok," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Sahroni mengatakan KPK boleh-boleh saja menjemput paksa SYL asalkan dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Tapi kalau nggak, ya jangan dong. Kenapa mesti nunggu besok?" ucap Sahroni.
Sehingga, menurut Sahroni, penangkapan atas SYL tidak berdasarkan kebencian berbasis institusi.
Namun dalam hal penangkapan SYL, kata Sahroni, KPK justru menampilkan kebencian tersebut.
"Kalau perlu waktu kesabaran, perlu waktu tidak melalui emosi, tidak perlu waktu membenci. Ini kan jadi kelihatannya kebencian yang berlandaskan di dalam institusi dilakukan oleh orang atau kelompok yang menyatakan bahwa malam ini harus ditangkap," tegas dia.
Seperti diketahui, SYL dijemput paksa dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Usai Dijemput Paksa, Apakah Langsung Ditahan Malam Ini?
Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB, Kamis (12/10/2023). Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.
SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol. Hingga berita ini dituliskan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi.
SYL sebelumnya telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025