Suara.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni angkat bicara usai Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Sahroni mempertanyakan aksi KPK menjemput paksa SYL di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Sahroni menilai SYL sejatinya sudah bersedia menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada Jumat (13/10) besok.
Dia berpandangan, jika SYL tidak hadir besok, baru penyidik KPK diperbolehkan melakukan penjemputan paksa.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan," jelas Sahroni.
"Tapi ini kan nggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," imbuhnya.
Menurut Sahroni, ada mekanisme hukum acara pidana yang tidak dilakukan KPK dalam proses penjemputan paksa SYL.
"Mekanisme hukum acara belum dilalui," ucapnya.
Dijemput Paksa
Baca Juga: SYL Dikhawatirkan KPK Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Febri Diansyah: Saya Pastikan Tidak!
Seperti diketahui, SYL dijemput paksa dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB, Kamis (12/10). Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.
SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol.
SYL sebelumnya telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik