Suara.com - Partai NasDem menilai KPK sudah bertindak sewenang-wenang usai melakukan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) petang.
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan KPK seolah sedang memanfaatkan kekuatannya untuk melakukan perbuatan sewenang-wenang.
"Kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-sewenangan. Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri," kata Sahroni kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis.
Sahroni juga menilai tidak ada hal lagi yang bisa disembunyikan oleh SYL. Selain itu, pimpinan Komisi III DPR RI itu berpandangan KPK sudah bertindak di luar hukum.
"Ya kan bukti yang pertama penggeledahan kan udah ada, ngapain lagi? Apa yang mau digeledah? Kalau memang bukti geledah yang pertama sudah diterima oleh penyidik KPK," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian, SYL di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Ali menyebut meskipun sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum SYL untuk pemeriksaan dilakukan pada Jumat besok, namun karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jadi pertimbangan KPK.
"Ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti, itu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Ali, ketika sudah tiba di Jakarta, setelah meminta pemeriksaan ditunda pada Rabu 11 Oktober kemarin untuk menjenguk orang tuanya, SYL harusnya datang ke KPK.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa di Apartemen, NasDem Heran: Ada Apa dengan KPK?
"Dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," ujar Ali.
SYL Dijemput Paksa
Sebagai informasi, SYL dijemput paksa dan dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia tiba sekitar pukul 19.18 WIB, Kamis (12/10). Ketika tiba di KPK, SYL terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan jaket dan celana hitam.
SYL juga mengenakan topi dan masker berwarna putih. Kedua tangannya terlihat terborgol.
SYL sebelumnya telah resmi berstatus tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf