Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Filri Bahuri tidak dipersoalkan.
Berdasarkan surat perintah penangkapan SYL yang beredar dikalangan jurnalis, tertulis Pimpinan KPK selaku penyidik. Kemudian surat yang diterbitkan pada 11 Oktober 2023 tersebut diteken oleh Firli Bahuri.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir Undang-Undang saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keteranganya yang diterima Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Ali menyebut Firli sebagai pimpinan merupakan pengendali dan penanggung tertinggi atas kebijakan penegakan hukum di KPK.
"Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," kata Ali.
"Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," sambungnya.
Selain itu Ali juga membantah penangkapan SYL pada Kamis 12 Oktober kemarin sebagai jumput paksa.
"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL. Tentu ada dasar hukumnya," ujarnya.
"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," jelas Ali.
Berita Terkait
-
Pelik! Hubungan Kombes Irwan Anwar dengan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo: Atasan dan Paman Saya
-
Kasus Kebocoran Dokumen KPK yang Menyeret Firli Bahuri Masih Berlanjut di Polda Metro, Ini Kata Irjen Karyoto
-
Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Novel Baswedan: Bukan Penyidik Tapi Ngaku Penyidik, Itu Lucu!
-
Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Ajudan Firli Bahuri Klaim Tak Dapat Arahan
-
Pimpinan KPK Diduga Peras Eks Mentan SYL, Kapolda Karyoto Pastikan Firli Bahuri Segera Diperiksa
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Hidayna Cs
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar