Suara.com - Penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditulis sebagai penyidik.
Hal itu diketahui berdasarkan surat perintah penangkapan SYL yang beredar di kalangan jurnalis.
Dalam surat tersebut tertulis: 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu Penyidik.' Surat penangkapan SYL diteken oleh Firli Bahuri sebagai ketua.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan turut mengomentari hal tersebut. Dia menegaskan Firli Bahuri bukan penyidik.
"Dia bukan penyidik, tapi dia mengaku sebagai penyidik," tegas Novel saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Novel turut menyinggung dua surat yang diterbitkan pada tanggal 11 Oktober, pertama surat penangkapan yang ditandatangani Firli. Kedua surat pemanggilan kepada SYL yang diminta datang pada 13 Oktober. ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Firli Bahuri menandatangani penangkapan, kan lucu itu. Biasanya penangkapan itu tidak harus pimpinan KPK, karena penangkapan itu cukup deputi. Kalau penahanan memang pimpinan KPK walaupun dengan Undang-Undang sekarang itu enggak lagi, karena mereka tidak lagi penyidik," tegas Novel.
Dengan sejumlah kejanggalan itu, Novel menilai Firli sedang menyalagunakan wewenangnya, guna menutupi kasus dugaan pemerasan di kasus SYL yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
"Saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya, ini yang bahaya. Kenapa? Kalau ada kasus korupsi ditangani, ternyata aparat penegak hukumnya memeras, terus yang harus didahulukan mana? Perkara korupsi atu pemerasannya?" kata Novel.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Ajudan Firli Bahuri Klaim Tak Dapat Arahan
"Harusnya pemerasannya dulu karena sampai kemudian perkara pokoknya digunakan untuk membungkam, untuk menghalang-halangi, untuk mengintimidasi, sehingga para korban dan para saksi tidak berani untuk berbicara menyampaikan fakta apa adanya. Karena ada conflict of interest atau peluang terjadinya abuse of power," sambungnya.
Firli Dibela Jubir KPK
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta agar soal surat penangkapan yang ditandangani Firli tidak dipersoalkan.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali.
"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu Artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," sambungnya.
Oleh karenanya Ali menilai Firli sebagai pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan SYL.
Tag
Berita Terkait
-
Pimpinan KPK Diduga Peras Eks Mentan SYL, Kapolda Karyoto Pastikan Firli Bahuri Segera Diperiksa
-
Reaksi Datar Jokowi Dengar SYL Dijemput Paksa KPK
-
Penuhi Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL, Ajudan Firli Bahuri Klaim Tak Dapat Arahan
-
SYL Ditangkap KPK, PKS: Ada Drama, Seolah Ingin Panggung Besar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang