Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku bakal menghormati apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) ini. PSI menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan gugatan tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, mengatakan PSI menghormati putusan MK yang diyakini PSI merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia.
"Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine melalui keterangannya yang dikutip Suara.com, Senin.
Perlu diketahui, PSI melakukan permohonan uji materiil pada 9 Maret 2023. Permohonan uji materiil itu dilakukan PSI setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Bersama empat kader muda, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan," kata Francine.
Sebelumnya pada 2019, PSI sudah lebih dulu mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Kendati uji materiil tersebut tidak dikabulkan, namun PSI tidak menyurutkan perjuangan mereka agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
Francine kemudian menyoroti tren negara-negara di dunia saat ini yang telah memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
Diketahui hari ini MK akan membacakan putusan terkait gugatan yang dikakukan PSI dan sejumlah pihak lainnya mengenai batal minimal usia capres dan cawapres. Menanggapi itu, Francine percaya independensi MK dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Deretan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputus MK Hari Ini: Ada Yang Minta Minimal Umur 21 Tahun
"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak diintervensi secara politik," ujar Francine.
Deretan Gugatan di MK
Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) hari ini, dijadwalkan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan dukungan teknis untuk kelancaran persidangan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian guna keperluan pengamanan.
"Persiapan pasti ada, semua dukungan teknis untuk kelancaran persidangan tentu kami siapkan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan dengan pengamanan," kata Fajar.
Persiapan pengamanan tersebut sudah biasa dilakukan MK dalam sidang-sidang pengucapan putusan sebelumnya, kata Fajar. Selain itu, lanjutnya, sidang juga akan dibuka untuk umum.
Berita Terkait
-
Dipimpin Paman Gibran, 9 Hakim Konstitusi Bakal Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres
-
Gibran Rakabuming Digadang Jadi Cawapres, Selvi Ananda Malah Asyik Jadi Model Kebaya
-
PDIP Larang Kadernya Demo Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Hasto Singgung Soal Karma Pala Politik
-
Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Jalan Menuju MK Diblokade, Dipasang Beton Dan Kawat Berduri
-
Detik-detik Jelang Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres, Warga Dilarang Melintasi Jalan Ini
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat