Suara.com - Advokat yang juga mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Donal membantah dirinya sebagai kuasa hukum SYL. Ditegaskannya, dia tidak tergabung bersama rekannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam tim kuasa hukum SYL.
"Hari ini dikonfirmasi sebenarnya terhadap siapa saja tim kuasa hukum. Tentu saja karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan dan hanya 50 menit saja," kata Donal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Donal juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan pemetaan titik rawan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu juga sebelumnya pernah ditanyakan penyidik KPK kepada Febri dan Rasamala.
"Nggak. Tidak jadi kuasa hukum, tentu saya tidak bertemu dengan para pihak, bahkan saya tidak pernah sekalipun bertemu dengan Pak Syahrul Yasin Limpo. Tentu juga tidak menjadi bagian, karena tidak pernah berdiskusi dan wawancara dengan yang bersangkutan," kata Donal.
Sebelumnya diberitakan, SYL resmi berstatus tersangka. Setelah proses penetapan tersangka Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dipanggil penyidik KPK dalam kaitan mereka sebagai advokat SYL pada pemanggilan pertama, Senin (2/10/2023). Sedangkan Donal yang juga termasuk dalam panggilan tersebut tidak hadir karena bukan kuasa hukum SYL.
Febri mengaku dia dan Rasamala dicecar soal dokumen yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan kasus korupsi di Kementan. Dokumen itu adalah pemetaan korupsi di Kementan
"Tentu kami benarkan, karena memang itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," kata Febri.
Hasil pemetaan itu berisi sembilan poin rekomendasi ke Kementan, di antaranya penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Kemudian penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian, dan pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI