Suara.com - Advokat yang juga mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, Donal membantah dirinya sebagai kuasa hukum SYL. Ditegaskannya, dia tidak tergabung bersama rekannya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dalam tim kuasa hukum SYL.
"Hari ini dikonfirmasi sebenarnya terhadap siapa saja tim kuasa hukum. Tentu saja karena saya bukan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, sehingga materi pertanyaan ke saya hanya 12 pertanyaan dan hanya 50 menit saja," kata Donal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Donal juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan pemetaan titik rawan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu juga sebelumnya pernah ditanyakan penyidik KPK kepada Febri dan Rasamala.
"Nggak. Tidak jadi kuasa hukum, tentu saya tidak bertemu dengan para pihak, bahkan saya tidak pernah sekalipun bertemu dengan Pak Syahrul Yasin Limpo. Tentu juga tidak menjadi bagian, karena tidak pernah berdiskusi dan wawancara dengan yang bersangkutan," kata Donal.
Sebelumnya diberitakan, SYL resmi berstatus tersangka. Setelah proses penetapan tersangka Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dipanggil penyidik KPK dalam kaitan mereka sebagai advokat SYL pada pemanggilan pertama, Senin (2/10/2023). Sedangkan Donal yang juga termasuk dalam panggilan tersebut tidak hadir karena bukan kuasa hukum SYL.
Febri mengaku dia dan Rasamala dicecar soal dokumen yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan kasus korupsi di Kementan. Dokumen itu adalah pemetaan korupsi di Kementan
"Tentu kami benarkan, karena memang itu draft pendapat hukum yang kami susun secara profesional, secara sederhana kami memetakan beberapa titik-titik rawan atau potensi-potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut," kata Febri.
Hasil pemetaan itu berisi sembilan poin rekomendasi ke Kementan, di antaranya penguatan pengawas internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Kemudian penguatan unit pengendalian gratifikasi di internal Kementerian Pertanian, dan pembentukan penerapan dan pengawasan SOP terhadap tata kelola keuangan Kementerian Pertanian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?