Suara.com - Tenaga Ahli dari HUDEV Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, salah satu terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dituntut enam tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
" Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Dr. Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Kemudian Yohan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurangan, dan uang pengganti Rp 399 juta subsider tiga tahun.
Tuntutan kepada Yohan lebih ringan dibanding Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Plate dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun, dan membayar uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun bulan penjara.
Sedangkan, Anang dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp miliar subsider sembilan tahun.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Yohan Suryanto disebut menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400, Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Anang didakwa menerima uang senilai Rp 5 miliar dan melakukan tindak pidanan pencucian uang.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp 2.940.870.824.490.
Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp 1.584.914.620.955.
Baca Juga: Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp 3.504.518.715.600. Akibat perbuatannya mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok