Suara.com - Mantan penyidik atau pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap turut menanggapi upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Penggeledahan kediaman Firli Bahuri diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Yudi menilai penggeledahan tersebut dilakukan karena penyidik meyakini adanya barang bukti yang diduga disembunyikan di lokasi tersebut. Terlebih penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Firli.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik tentu memiliki keyakinan ada barang bukti disembunyikan di tempat-tempat tersebut. Sehingga kita berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktikan terhadap kasus pemerasan terhadap menteri pertanian saat itu diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Berdasar pengalamannya sebagai mantan penyidik KPK, kata Yudi, dalam penggeledahan penyidik biasanya akan mencari alat komunikasi, dokumen, hingga uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani.
"Intinya ketika penyidik melakukan penggeledahan maka ada keyakinan penyidik bahawa tempat-tempat yang akan digeledah itu disembunyikanya barang bukti dan kita berharal bahwa yang ada di rumah-rumah tersebut kooperatif mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya menggeledah," ujarnya.
Digeledah Polisi
Penggeledahan diketahui terjadi di rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah Nomor 46 di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah Nomor 46 di Kertanegara diduga merupakan safe house yang biasa digunakan Firli bertemu dengan pejabat di luar kedinasan.
"Safe housenya Firli," kata sumber kepada Suara.com, Kamis.
Safe house tersebut diduga kepemilikannya tertera atas nama orang lain. Sehingga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
"Safe house itu biasa digunakan untuk bertemu pejabat di luar kedinasan," ungkap sumber tersebut.
Berita Terkait
-
Bawa Koper dan Printer, Detik-detik Polisi Geledah Rumah Diduga Safe House Firli Bahuri di Kertanegara
-
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi
-
Polisi Geledah Rumah Kertanegara No 46 yang Diduga Jadi Safe House Firli Bahuri saat Bertemu Pejabat
-
Dikabarkan Digeledah, Rumah Diduga Milik Firli Bahuri di Kertanegara Dikepung Pasukan Brimob Bersenjata
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini