Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuat aturan terbaru terkait penggunaan air tanah. Berikut ini aturan pakai air sumur wajib izin Kementerian ESDM.
Merangkum berbagai sumber, ketentuan terbaru ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Alasan Pakai Air Sumur Wajib Izin Kementerian ESDM
Pada aturan di atas, disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat harus mengurus izin penggunaan air tanah baik dari sumur bor atau sumur gali.
Hal ini ditujukan untuk kepentingan bersama, yaitu menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas juga efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Aturan ini menyebutkan penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan, per kepala keluarga.
Dengan kata lain, untuk penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Cara Mengajukan Izin Kementerian ESDM untuk Pakai Air Sumur
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah sendiri bisa diajukan perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum atau lembaga sosial.
Baca Juga: Kini Mau Pakai Air Tanah Harus Izin Dulu Ke Pemerintah
Nantinya, permohonan ini diajukan ke Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Adapun syarat pengajuan permohonan adalah:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
- Titik koordinat rencana pengeboran atau eksplorasi air tanah (decimal degree)
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
- Juga keterangan sumur bor/gali ke berapa
Kemudian pemohon juga melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Hak Milik (SHM)
- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Surat Perjanjian Sewa.
Kemudian bukti lain yang diperlukan adalah:
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa
- Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
Jangan lupa lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
Setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka