Suara.com - Pertikaian yang terjadi di Gaza terus berlanjut. Terbaru dikabarkan bahwa Pasukan Pertahanan Israel diduga melakukan penggunaan bom fosfor putih dalam serangannya. Tentu saja, tidak sedikit orang awam yang bertanya mengenai bom tersebut. Sekilas penjelasan untuk mengenal bom fosfor putih yang digunakan Israel bisa Anda cermati di sini.
Boms Fosfor Putih
Fosfor putih, yang menjadi bahan utama dari bom ini, merupakan bahan piroforik yang mudah terbakar. Bahan ini masuk golongan sangat aktif, dan hanya memerlukan suhu 10 hingga 15 derajat di atas suhu ruangan saja untuk bisa menyala. Belum lagi fosfor putih bereaksi sangat cepat dengan oksigen.
Bahan ini dapat memicu kebakaran di permukaan tanah dan dengan cepat merambat. Sulit dipadamkan dan bisa menempel pada banyak permukaan, sejatinya penggunaan bom fosfor putih dapat menimbulkan kerusakan yang sangat besar.
Akibat Penggunaan Bom Fosfor Putih
Sebenarnya bom fosfor putih sendiri dapat digunakan dalam banyak konteks. Negara besar seperti Amerika Serikat misalnya, memanfaatkan senjata ini untuk penerangan target di malam hari dan memicu kerusakan di pihak lawan.
Dengan efek utama panas ekstrim hingga lebih dari 800 derajat Celcius, cahaya yang terang, serta asap putih tebal, senjata ini cukup efektif digunakan dalam peperangan.
Luka bakar yang disebabkan oleh bahan ini tergolong serius dan dapat mencapai tulang dan jaringan syaraf. Tidak jarang setelah perawatan, luka bakar yang diderita bisa kembali terbakar. Efeknya sangat berbahaya bagi manusia, dan masuk dalam jenis senjata yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Aturan Mengenai Penggunaan Fosfor Putih
Baca Juga: Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang. Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil. Hal ini tercantum dalam Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.
Lebih lanjut dalam pandangan International Committee of the Red Cross, hukum humaniter internasional mewajibkan pihak bertikai untuk membedakan target militer, penduduk sipil, dan barang-barang sipil. Pihak yang bertikai wajib menghindari ancaman pada warga sipil dan objek sipil yang bisa muncul akibat operasi militer.
Penggunaan bom fosfor pada sasaran militer apapun di wilayah penduduk sipil dilarang, kecuali jika sasaran militer jelas dan terpisah dari area penduduk sipil. Secara praktis, bom ini hanya legal jika digunakan untuk menyebarkan asap saja.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syifa Hadju Bela Palestina Hingga Rela Tolak Kerjaan: Daripada Gak Berkah
-
3 Relawan Indonesia Hilang Kontak di Gaza, Komunikasi Terputus Listrik Padam
-
13 Bom Di Jakarta Segera Tayang! Ini Sinopsis, Jadwal Tayang hingga Daftar Aktor Bintangnya
-
Internet dan Aliran Listrik di Gaza Mati Total, Aktivis Palestina Sebut Itu Cara Memutus Kampanye Zionis
-
Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik