Suara.com - Pertikaian yang terjadi di Gaza terus berlanjut. Terbaru dikabarkan bahwa Pasukan Pertahanan Israel diduga melakukan penggunaan bom fosfor putih dalam serangannya. Tentu saja, tidak sedikit orang awam yang bertanya mengenai bom tersebut. Sekilas penjelasan untuk mengenal bom fosfor putih yang digunakan Israel bisa Anda cermati di sini.
Boms Fosfor Putih
Fosfor putih, yang menjadi bahan utama dari bom ini, merupakan bahan piroforik yang mudah terbakar. Bahan ini masuk golongan sangat aktif, dan hanya memerlukan suhu 10 hingga 15 derajat di atas suhu ruangan saja untuk bisa menyala. Belum lagi fosfor putih bereaksi sangat cepat dengan oksigen.
Bahan ini dapat memicu kebakaran di permukaan tanah dan dengan cepat merambat. Sulit dipadamkan dan bisa menempel pada banyak permukaan, sejatinya penggunaan bom fosfor putih dapat menimbulkan kerusakan yang sangat besar.
Akibat Penggunaan Bom Fosfor Putih
Sebenarnya bom fosfor putih sendiri dapat digunakan dalam banyak konteks. Negara besar seperti Amerika Serikat misalnya, memanfaatkan senjata ini untuk penerangan target di malam hari dan memicu kerusakan di pihak lawan.
Dengan efek utama panas ekstrim hingga lebih dari 800 derajat Celcius, cahaya yang terang, serta asap putih tebal, senjata ini cukup efektif digunakan dalam peperangan.
Luka bakar yang disebabkan oleh bahan ini tergolong serius dan dapat mencapai tulang dan jaringan syaraf. Tidak jarang setelah perawatan, luka bakar yang diderita bisa kembali terbakar. Efeknya sangat berbahaya bagi manusia, dan masuk dalam jenis senjata yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Aturan Mengenai Penggunaan Fosfor Putih
Baca Juga: Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang. Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil. Hal ini tercantum dalam Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.
Lebih lanjut dalam pandangan International Committee of the Red Cross, hukum humaniter internasional mewajibkan pihak bertikai untuk membedakan target militer, penduduk sipil, dan barang-barang sipil. Pihak yang bertikai wajib menghindari ancaman pada warga sipil dan objek sipil yang bisa muncul akibat operasi militer.
Penggunaan bom fosfor pada sasaran militer apapun di wilayah penduduk sipil dilarang, kecuali jika sasaran militer jelas dan terpisah dari area penduduk sipil. Secara praktis, bom ini hanya legal jika digunakan untuk menyebarkan asap saja.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syifa Hadju Bela Palestina Hingga Rela Tolak Kerjaan: Daripada Gak Berkah
-
3 Relawan Indonesia Hilang Kontak di Gaza, Komunikasi Terputus Listrik Padam
-
13 Bom Di Jakarta Segera Tayang! Ini Sinopsis, Jadwal Tayang hingga Daftar Aktor Bintangnya
-
Internet dan Aliran Listrik di Gaza Mati Total, Aktivis Palestina Sebut Itu Cara Memutus Kampanye Zionis
-
Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi