Suara.com - Pertikaian yang terjadi di Gaza terus berlanjut. Terbaru dikabarkan bahwa Pasukan Pertahanan Israel diduga melakukan penggunaan bom fosfor putih dalam serangannya. Tentu saja, tidak sedikit orang awam yang bertanya mengenai bom tersebut. Sekilas penjelasan untuk mengenal bom fosfor putih yang digunakan Israel bisa Anda cermati di sini.
Boms Fosfor Putih
Fosfor putih, yang menjadi bahan utama dari bom ini, merupakan bahan piroforik yang mudah terbakar. Bahan ini masuk golongan sangat aktif, dan hanya memerlukan suhu 10 hingga 15 derajat di atas suhu ruangan saja untuk bisa menyala. Belum lagi fosfor putih bereaksi sangat cepat dengan oksigen.
Bahan ini dapat memicu kebakaran di permukaan tanah dan dengan cepat merambat. Sulit dipadamkan dan bisa menempel pada banyak permukaan, sejatinya penggunaan bom fosfor putih dapat menimbulkan kerusakan yang sangat besar.
Akibat Penggunaan Bom Fosfor Putih
Sebenarnya bom fosfor putih sendiri dapat digunakan dalam banyak konteks. Negara besar seperti Amerika Serikat misalnya, memanfaatkan senjata ini untuk penerangan target di malam hari dan memicu kerusakan di pihak lawan.
Dengan efek utama panas ekstrim hingga lebih dari 800 derajat Celcius, cahaya yang terang, serta asap putih tebal, senjata ini cukup efektif digunakan dalam peperangan.
Luka bakar yang disebabkan oleh bahan ini tergolong serius dan dapat mencapai tulang dan jaringan syaraf. Tidak jarang setelah perawatan, luka bakar yang diderita bisa kembali terbakar. Efeknya sangat berbahaya bagi manusia, dan masuk dalam jenis senjata yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Aturan Mengenai Penggunaan Fosfor Putih
Baca Juga: Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang. Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil. Hal ini tercantum dalam Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.
Lebih lanjut dalam pandangan International Committee of the Red Cross, hukum humaniter internasional mewajibkan pihak bertikai untuk membedakan target militer, penduduk sipil, dan barang-barang sipil. Pihak yang bertikai wajib menghindari ancaman pada warga sipil dan objek sipil yang bisa muncul akibat operasi militer.
Penggunaan bom fosfor pada sasaran militer apapun di wilayah penduduk sipil dilarang, kecuali jika sasaran militer jelas dan terpisah dari area penduduk sipil. Secara praktis, bom ini hanya legal jika digunakan untuk menyebarkan asap saja.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syifa Hadju Bela Palestina Hingga Rela Tolak Kerjaan: Daripada Gak Berkah
-
3 Relawan Indonesia Hilang Kontak di Gaza, Komunikasi Terputus Listrik Padam
-
13 Bom Di Jakarta Segera Tayang! Ini Sinopsis, Jadwal Tayang hingga Daftar Aktor Bintangnya
-
Internet dan Aliran Listrik di Gaza Mati Total, Aktivis Palestina Sebut Itu Cara Memutus Kampanye Zionis
-
Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat