Suara.com - Pertikaian yang terjadi di Gaza terus berlanjut. Terbaru dikabarkan bahwa Pasukan Pertahanan Israel diduga melakukan penggunaan bom fosfor putih dalam serangannya. Tentu saja, tidak sedikit orang awam yang bertanya mengenai bom tersebut. Sekilas penjelasan untuk mengenal bom fosfor putih yang digunakan Israel bisa Anda cermati di sini.
Boms Fosfor Putih
Fosfor putih, yang menjadi bahan utama dari bom ini, merupakan bahan piroforik yang mudah terbakar. Bahan ini masuk golongan sangat aktif, dan hanya memerlukan suhu 10 hingga 15 derajat di atas suhu ruangan saja untuk bisa menyala. Belum lagi fosfor putih bereaksi sangat cepat dengan oksigen.
Bahan ini dapat memicu kebakaran di permukaan tanah dan dengan cepat merambat. Sulit dipadamkan dan bisa menempel pada banyak permukaan, sejatinya penggunaan bom fosfor putih dapat menimbulkan kerusakan yang sangat besar.
Akibat Penggunaan Bom Fosfor Putih
Sebenarnya bom fosfor putih sendiri dapat digunakan dalam banyak konteks. Negara besar seperti Amerika Serikat misalnya, memanfaatkan senjata ini untuk penerangan target di malam hari dan memicu kerusakan di pihak lawan.
Dengan efek utama panas ekstrim hingga lebih dari 800 derajat Celcius, cahaya yang terang, serta asap putih tebal, senjata ini cukup efektif digunakan dalam peperangan.
Luka bakar yang disebabkan oleh bahan ini tergolong serius dan dapat mencapai tulang dan jaringan syaraf. Tidak jarang setelah perawatan, luka bakar yang diderita bisa kembali terbakar. Efeknya sangat berbahaya bagi manusia, dan masuk dalam jenis senjata yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Aturan Mengenai Penggunaan Fosfor Putih
Baca Juga: Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang. Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil. Hal ini tercantum dalam Protokol III Konvensi Pelarangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.
Lebih lanjut dalam pandangan International Committee of the Red Cross, hukum humaniter internasional mewajibkan pihak bertikai untuk membedakan target militer, penduduk sipil, dan barang-barang sipil. Pihak yang bertikai wajib menghindari ancaman pada warga sipil dan objek sipil yang bisa muncul akibat operasi militer.
Penggunaan bom fosfor pada sasaran militer apapun di wilayah penduduk sipil dilarang, kecuali jika sasaran militer jelas dan terpisah dari area penduduk sipil. Secara praktis, bom ini hanya legal jika digunakan untuk menyebarkan asap saja.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syifa Hadju Bela Palestina Hingga Rela Tolak Kerjaan: Daripada Gak Berkah
-
3 Relawan Indonesia Hilang Kontak di Gaza, Komunikasi Terputus Listrik Padam
-
13 Bom Di Jakarta Segera Tayang! Ini Sinopsis, Jadwal Tayang hingga Daftar Aktor Bintangnya
-
Internet dan Aliran Listrik di Gaza Mati Total, Aktivis Palestina Sebut Itu Cara Memutus Kampanye Zionis
-
Pilih Netral dalam Perang Israel-Palestina, Raline Shah Justru Dinilai Pro Genosida
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut