Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PIP bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK, atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C.
Pada Tahun 2022 lalu, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan. Bantuan PIP juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Satuan pendidikan memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk dilihat kelengkapan data, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa. Siswa yang layak menerima PIP ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mencentang Layak PIP di Dapodik berdasarkan pengamatan dan verifikasi terhadap seluruh siswa di Satuan Pendidikan setelah memperhatikan target sasaran yang dimiliki tiap kabupatem/kota.
Kemendikbudristek juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial dalam pemadanan data peserta didik di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data utama penatapan sasaran penerima PIP. Selain itu, sumber data penetapan sasaran penerima PIP juga berasal dari usulan Dinas Pendidikan yang merupakan hasil verifikasi dari data Layak PIP peserta didik satuan Pendidikan. Usulan dinas pendidikan disampaikan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
Apabila satuan pendidikan atau masyarakat menemukan peserta didik yang layak dapat bantuan PIP, tapi tidak terdata di DTKS, agar menghubungi dinas sosial atau kelurahan setempat untuk menyampaikan pengajuan agar keluarga peserta didik tersebut dapat ditetapkan menjadi penerima bantuan pada DTKS.
Namun, masyarakat juga perlu memahami, bahwa penetapan siswa penerima PIP pada tahun berjalan tidak merujuk pada penetapan pada tahun sebelumnya. Artinya, siswa yang memperoleh bantuan PIP pada tahun sebelumnya, belum dijamin memperoleh PIP pada tahun berikutnya. Hal itu dikarenakan DTKS, usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan bersifat dinamis. Untuk itu, setiap awal tahun anggaran, penetapan penerima PIP akan kembali melihat DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan yang terbaru.
Harus diakui adanya penetapan peserta didik penerima PIP yang kurang tepat, yakni adanya siswa dari keluarga yang relatif mampu, tetapi menerima PIP. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan ada data yang harus diperbaiki di DTKS atau usulan dinas pendidikan. Karena itu, segera dilaporkan ke satuan pendidikan untuk dilakukan perbaikan.
Apabila ditemukan ada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun tidak menerima PIP, maka yang harus dipastikan adalah keluarga peserta didik yang bersangkutan telah tercatat pada DTKS dan memeriksa kelengkapan data, kevalidan NIK dan kelogisan data isian peserta didik di Dapodik.
Baca Juga: Tempuh Pendidikan Tanpa Biaya dengan Beasiswa, Ini Langkah Jitu untuk Mendapatkannya
Penetapan siswa penerima PIP
Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP pada SK Pemberian. Sebagian masuk ke dalam SK nominasi bagi belum melakukan aktivasi rekening. Selanjutnya peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian. Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, selanjutnya dapat ditetapkan pada SK Pemberian. Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.
Berita Terkait
-
Sekolah Rusak, Puluhan Siswa SD di Bantargebang Belajar di Tenda Darurat
-
Inspiratif, Remaja Ini Suarakan Pendidikan yang Berkualitas dan Setara Bagi Kaum Muda di SDGs Summit 2023
-
Helping Children with Sight Loss, Membangun Kesetaraan Pendidikan
-
Gibran Dinilai Cuma Bisa Jiplak Program Jokowi, Parpol Pendukung Ganjar: Belum Saatnya Jadi Cawapres
-
Luncurkan BUMN School of Excellence, Kementerian BUMN Akselerasi Kompetensi dan Profesionalisme Insan BUMN
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Mengapa Junta Myanmar Jatuhkan Bom ke Festival Bulan Purnama? Tewaskan 40 Warga
-
Sejumlah Menteri dan Pejabat Rapat Bersama Dasco Kamis Pagi, Ini Bahasannya!
-
Jabat Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Wamendagri Ribka Siap Kawal Program Pembangunan
-
Sambangi Makam Keluarga Jokowi: Refly dan Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Silsilah Keluarga Presiden
-
Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?
-
10 Tips dari Guru Besar Kriminologi UI Ini Jamin Karya Jurnalis Lebih Konstruktif, Antiperpecahan
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!
-
Suporter Indonesia Luapkan Kekecewaan di Arab Saudi: Sekarang Semuanya Ngumpul di Sini