News / Nasional
Rabu, 26 November 2025 | 19:23 WIB
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo (Antara)
Baca 10 detik
  • Mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, diperiksa sebagai saksi oleh Jampidsus Kejagung pada 25 November 2025 terkait korupsi pajak 2016-2020.
  • Penyidik Kejagung telah menggeledah delapan lokasi di Jabodetabek dan menyita aset mewah seperti mobil Alphard dan moge.
  • Kejagung juga telah mencekal lima orang, termasuk mantan pejabat pajak, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi ini.

Suara.com - Nama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Pejabat karier yang meniti jalan panjang di Kementerian Keuangan ini harus berhadapan dengan penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, terseret dalam pusaran dugaan korupsi jumbo yang mengguncang institusi bendahara negara.

Suryo Utomo diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait dengan skandal dugaan korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan atau wajib pajak dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Suryo tidak hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan orang nomor satu di Ditjen Pajak, tetapi juga sebagai mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.

Pemeriksaan terhadap Suryo Utomo berlangsung di markas Jampidsus pada Selasa, 25 November 2025.

"(Memeriksa) SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang dalam keteranganya, Rabu (26/11/2025).

Dalam pengusutan kasus ini, Suryo tidak sendirian. Penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Kepala KPP Madya Dua Semarang yang berinisial BNDP.

Keduanya, menurut Anang, diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, pihak Kejaksaan Agung masih menutup rapat materi pemeriksaan yang didalami penyidik dari kedua saksi kunci tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak

Profil dan Jejak Karier Suryo Utomo

Pemeriksaan ini sontak menyorot tajam sosok dan rekam jejak Suryo Utomo, seorang birokrat yang telah malang melintang di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia memulai perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 1993.

Lulus dari Universitas Diponegoro (Undip), Suryo muda diterima sebagai pegawai pajak dan mengawali tugasnya sebagai pelaksana di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Tak puas dengan ilmu yang dimiliki, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Suryo berhasil meraih gelar Master of Business Taxation dari University of Southern California, Amerika Serikat, pada tahun 1998. Gelar akademisnya semakin lengkap dengan program Doctor of Philosophy in Taxation dari Universiti Kebangsaan Malaysia.

Perjalanan kariernya di Ditjen Pajak terus menanjak. Pada 1998, ia dipercaya menjadi Kepala Seksi PPN Industri. Empat tahun kemudian, pada 2002, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan, dan di tahun yang sama langsung mendapat promosi sebagai Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.

Pada 2006, ia dipercaya memimpin Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, sebelum akhirnya pada 2008 memegang jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Kariernya terus meroket. Pada 28 Maret 2009, Suryo ditunjuk sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.

Hanya setahun berselang, ia ditarik ke pusat untuk memegang jabatan Direktur Peraturan Perpajakan I. Kemudian, mulai 31 Maret 2015, ia menduduki posisi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, hingga akhirnya mencapai puncak karier sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Sita Alphard, Moge, Hingga Cekal 5 Orang

Kasus yang menyeret nama Suryo Utomo ini tampaknya bukan perkara biasa. Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dengan melakukan penyitaan sejumlah aset mewah.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah delapan lokasi berbeda di kawasan Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025) malam.

"Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar minggu malam ya. (Penggeledahan) Dari beberapa tempat di Jabodetabek dan diperoleh diantaranya ada kendaraan dan roda dua disita, selain dokumen," kata Anang kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

"Ya lebih dari lima, Mungkin delapan titik (penggeledahan) ada, keseluruhan ya," sambungnya.

Di antara aset yang disita, terdapat satu unit mobil mewah Toyota Alphard dan dua unit motor gede alias moge. Meski demikian, Kejagung masih merahasiakan dari siapa aset-aset tersebut disita.

"Pokoknya terkait dengan dugaan kasua pidana pengurangan perpajakan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas dengan mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar cekal adalah mantan Dirjen Pajak sebelum Suryo Utomo, yakni Ken Dwijugiasteadi. Empat orang lainnya yang turut dicekal adalah BNDP, HBP, KL, dan VRH.

"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keteranganya, Jum'at (21/11/2025).

Langkah pencegahan ini diambil karena adanya kekhawatiran penyidik bahwa para saksi kunci ini akan melarikan diri ke luar negeri.

"(Alasan pencegahan) adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaran penyidikan," jelasnya.

Load More