- DPRD DKI Jakarta hapus aturan larangan jual rokok 200 meter dari sekolah.
- Keputusan ini belum final karena masih menunggu evaluasi dari pihak Kemendagri.
- Jika aturan dikembalikan, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.
Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus pasal kontroversial dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok/KTR. Pasal yang dicoret adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari sejumlah pelaku UMKM yang khawatir usahanya akan terdampak.
"Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal tersebut di-drop," kata Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, di Kompleks DPRD DKI, Selasa (25/11/2025).
Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa keputusan ini belum final. Raperda KTR masih harus melalui proses fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengakui bahwa ada peraturan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023, yang sebenarnya mewajibkan adanya aturan jarak tersebut.
"Di sana dinyatakan secara jelas adanya ketentuan jarak 200 meter. Jika Kemendagri mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti," jelas Aziz.
Jika Kemendagri memutuskan untuk mempertahankan pasal tersebut, Aziz menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki fleksibilitas untuk mengatur teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Perda itu payung hukumnya, sedangkan aturan teknis ada di Pergub. Jika pasal 200 meter dikembalikan, pengaturan detailnya dapat disesuaikan," tuturnya.
Ia mencontohkan, gubernur nantinya bisa menerapkan aturan tersebut secara bertahap, misalnya dimulai dari jarak 20 meter, lalu meningkat secara berkala.
"Itu menjadi kewenangan gubernur," pungkasnya.
Baca Juga: Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani