- Kejagung memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai saksi terkait dugaan korupsi manipulasi pajak 2016-2020.
- Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.
- Kejagung juga telah mencegah lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam perkara ini.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pemeriksaan eks Dirjen Pajak, Suryo Utomo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan Suryo diperiksa karena memiliki kapasitas sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo juga sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.
"Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," kata Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).
Selain Suryo, Anang mengatakan penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum alias BNPD selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Anang menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Pencegahan itu dilakukan terhadap mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain Ken, empat orang lain yang telah dilakukan pencegahan yakni Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Kakao Indonesia di Mata Dunia: Dihantam Black Campaign, Dianggap Mematikan Orang Utan
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
-
Kembang-Kempis Industri Kakao Indonesia, Puluhan Pabrik Coklat Tutup
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah