- Kejagung memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai saksi terkait dugaan korupsi manipulasi pajak 2016-2020.
- Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.
- Kejagung juga telah mencegah lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam perkara ini.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pemeriksaan eks Dirjen Pajak, Suryo Utomo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan Suryo diperiksa karena memiliki kapasitas sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo juga sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.
"Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," kata Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).
Selain Suryo, Anang mengatakan penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum alias BNPD selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Anang menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Pencegahan itu dilakukan terhadap mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain Ken, empat orang lain yang telah dilakukan pencegahan yakni Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Kakao Indonesia di Mata Dunia: Dihantam Black Campaign, Dianggap Mematikan Orang Utan
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
-
Kembang-Kempis Industri Kakao Indonesia, Puluhan Pabrik Coklat Tutup
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar