- Kejagung memeriksa mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai saksi terkait dugaan korupsi manipulasi pajak 2016-2020.
- Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.
- Kejagung juga telah mencegah lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam perkara ini.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pemeriksaan eks Dirjen Pajak, Suryo Utomo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan Suryo diperiksa karena memiliki kapasitas sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak, Suryo juga sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.
"Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," kata Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).
Selain Suryo, Anang mengatakan penyidik juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum alias BNPD selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Anang menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung juga telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang. Pencegahan itu dilakukan terhadap mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).
Selain Ken, empat orang lain yang telah dilakukan pencegahan yakni Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Kakao Indonesia di Mata Dunia: Dihantam Black Campaign, Dianggap Mematikan Orang Utan
-
MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DJP Kemenkeu: Nanti Coba Kami Tabayyun
-
Ekspor Kakao Indonesia Terancam Turun Akibat Ulah Donald Trump
-
Kembang-Kempis Industri Kakao Indonesia, Puluhan Pabrik Coklat Tutup
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional