Suara.com - Status rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri terungkap. Polda Metro Jaya menyebut biaya sewa rumah Rp650 juta setahun itu dibayarkan oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan gratifikasi atas penyewaan rumah hingga bisa digunakan Firli.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait. Aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," kata Yudi lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Menurut Yudi, lumrah dalam penyidikan korupsi, penyidik menemukan kasus baru. Dalam hal ini penyidikan pemerasaan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian.
"Ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis. Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan keduapihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," ujarnya.
Temuan Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta yang diketahui pengusaha tempat hiburan malam sekaligus ketua Harian PP PBSI.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10).
Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex pada Rabu (1/11), namun berhalangan hadir.
Pada Jumat (27/10) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10).
Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
Bantahan Kuasa Hukum Firli
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli membantah pernyataan Polda Metro Jaya. Disebutnya keterangan tersebut bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau
-
Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi
-
Diskon Agustus! BRI Tebar Promo Spesial Perawatan Kulit di Erha Ultimate
-
Warga Rempang Tak Tolak Sekolah, Tapi Menolak Pembangunan di Atas Lahan Sengketa
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
-
5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
-
4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak
-
Tangani Gempa NTT, Sejumlah Menteri Upacara HUT RI di Daerah Bencana