Suara.com - Status rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri terungkap. Polda Metro Jaya menyebut biaya sewa rumah Rp650 juta setahun itu dibayarkan oleh bos hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan gratifikasi atas penyewaan rumah hingga bisa digunakan Firli.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait. Aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," kata Yudi lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Menurut Yudi, lumrah dalam penyidikan korupsi, penyidik menemukan kasus baru. Dalam hal ini penyidikan pemerasaan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian.
"Ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis. Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan keduapihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," ujarnya.
Temuan Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta yang diketahui pengusaha tempat hiburan malam sekaligus ketua Harian PP PBSI.
"Pemilik rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade kepada Suara.com, Selasa (24/10).
Rumah tersebut kemudian dipergunakan oleh Firli. Dalam perkara ini penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Alex pada Rabu (1/11), namun berhalangan hadir.
Pada Jumat (27/10) lalu penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa E sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap E dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah Kertanegara Nomor 46 pada Rabu (26/10).
Berdasarkan sumber Suara.com rumah tersebut diduga dijadikan safe house oleh Firli untuk bertemu pejabat di luar kedinasan.
Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
Bantahan Kuasa Hukum Firli
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli membantah pernyataan Polda Metro Jaya. Disebutnya keterangan tersebut bohong.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno