Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan oleh Panji Gumilang, juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, kasus dugaan korupsi dana BOS diduga oleh Panji Gumilang tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan proses penyelidikan korupsi terhadap dana BOS,” kata Whisnu, Kamis (2/11/2023).
Saat ini, kata Whisnu, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dengan terlapor Panji Gumilang itu masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.
“Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” kata Whisnu sebagaimana dilansir Antara.
Modus TPPU
Sementara itu, dalam kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan dalam TPPU ini, yakni layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil) dan mingling (mencapurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan mengamburkan sumber asal dananya).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diketahui memiliki beberapa identitas nama lebih dari empat nama. Dan punya 144 rekening yang telah diblokir penyidik, di mana nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening itu mencapai Rp 1,1 triliun.
Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang ke bank atas nama yayasan, namun dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya. Ada dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar menggunakan uang yayasan.
Diketahui, bahwa dana yayasan berasal dari beberapa sumber salah satunya adalah setoran biaya pendidikan dari orang tua santri.
“Jadi dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jamas (program bangun masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren, jadi banyak. Kami kan memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana operasionlan (yayasan),” kata Whisnu.
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Kembali Ditetapkan Menjadi Tersangka dalam Kasus TPPU, Transaksi Rekening Tembus Rp 1 Triliun Lebih
-
Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
-
Transaksi di Rekening Tembus Rp1,1 Triliun, Bareskrim Usut Total Pencucian Uang Panji Gumilang
-
Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M
-
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf