Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dituding menghambat proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Menanggapi tudingan itu, Anwar langsung buka suara.
Anwar bercerita, sebelumnya ada putusan yang memerintahkan MKMK untuk dibentuk secara permanen. Putusan itu diberikan oleh mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Namun, putusan itu belum dapat dilaksanakan. Sebab, menurutnya, aturan yang mengatur soal MKMK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Sementara, UU MK kini masih dalam tahap revisi di DPR RI.
"Ternyata, dalam rancangan UU yang terkait dengan perubahan usia hakim konstitusi rupanya sekaligus dengan adanya rencana dari pembentuk undang-undang untuk membuat MKMK yang susunan keanggotaannya beda dengan yang lama, sehingga itu sambil menunggu ternyata belum sah sampai sekarang," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
UU MK tengah dalam tahap revisi untuk yang keempat kalinya. Revisi terakhir dilakukan pada 2020 dan telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (1/9/2020).
UU MK diusulkan untuk kembali direvisi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Dengan demikian, Anwar dengan tegas menyatakan tidak menolak apabila MKMK dibentuk permanen. Justru ia berharap UU MK bisa segera disahkan supaya MKMK bisa ditetapkan secara permanen.
"Oh enggak ada menolak, justru kami sangat berharap cepat diundangkan," ujar Anwar.
Baca Juga: MKMK: Anwar Usman Jadi Hakim MK Paling Bermasalah
Tudingan itu dilancarkan oleh advokat bernama Zico Simanjuntak. Ia mempersoalkan pembentukan MKMK yang dianggap lambat dan hanya bersifat ad hoc.
"Saya melaporkan ketua MK Anwar Usman atas dua kali pelanggaran etik yakni dalam proses pembentukan Dewan Etik dan pembentukan MKMK," ujar Zico.
Menurut dia, Anwar secara sengaja membiarkan Dewan Etik mati suri karena laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sempat tidak bisa diakses.
Sekadar informasi, Zico merupakan sosok yang mengadukan pelanggaran etik dalam sulap putusan eks hakim Aswanto sehingga MKMK pun dibentuk.
"Artinya untuk dibentuk MKMK itu tidak membutuhkan waktu lama. Cukup waktu seminggu dan kemudian dibentuklah mahkamah ad hoc yang mengadili Guntur dan dinyatakan melanggar etik," tuturnya.
Kata Eks Ketua MKMK
Berita Terkait
-
Jelang Putusan MKMK, Anwar Usman Siap Hadapi Segala Kemungkinan
-
Sumpah Anwar Usman yang Absen Saat RPH: Demi Allah, Saya Memang Sakit
-
Bantah Menghambat Pembentukan MKMK, Anwar Usman: Bah! Enggak Benar Itu
-
Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK
-
Ipar Jokowi Paling Banyak Dilaporkan, MKMK Pastikan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Tak Sulit Dibuktikan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra