Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mendorong anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Wempi menegaskan, dukungan itu menjadi salah satu agenda prioritas MRP Papua Selatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Tugas lainnya yang tak kalah penting yakni menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRPS) dan gubernur.
MRP juga berwenang mendorong pihak eksekutif agar mengimplementasikan amanat Perdasus secara baik dan optimal. Dia menyebutkan, terdapat 11 Perdasus dan 17 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang harus ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
“MRP Papua Selatan sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus, kiranya dapat mendorong gubernur dan DPRPS nantinya dalam menindaklanjuti amanat penyusunan Perdasus serta mengawasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik,” jelas Wempi saat melantik 33 anggota MRP Papua Selatan masa jabatan 2023-2028 di Ballroom Swissbell Hotel Merauke, Papua Selatan, Senin (6/11/2023).
Sebagai daerah yang baru terbentuk, Papua Selatan juga memiliki beberapa agenda utama lainnya yang perlu menjadi perhatian MRP. Hal itu seperti penyelesaian aset dan dokumen DOB serta penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan.
“Untuk itu saya berpesan agar MRP Papua Selatan bersama-sama dengan gubernur dapat berkolaborasi dan saling mendukung dalam merealisasikan agenda-agenda tersebut,” ujarnya. Lebih lanjut, dia mengatakan, anggota MRP Papua Selatan juga perlu memahami dan mendalami substansi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Terlebih regulasi ini terakhir diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Pemahaman juga diperlukan terhadap berbagai peraturan turunannya. Wempi menegaskan, anggota MRP juga harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Ini termasuk melaksanakan berbagai poin surat pernyataan yang ditandatangani sebagai syarat mendaftar menjadi anggota MRP. Sebagai lembaga kultural, anggota MRP Papua Selatan hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Baca Juga: 4 Peluang Bisnis yang Dapat Kamu Manfaatkan Menjelang Pemilu 2024
Upaya ini dilakukan dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. “Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan gubernur dan DPR Papua Selatan dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus,” tambah Wempi.
Dia menjelaskan, MRP Papua Selatan berfungsi sebagai wadah rekonsiliasi, terutama menyangkut hak-hak dasar orang asli Papua. Wempi mengungkapkan berbagai peran yang dapat dijalankan anggota MRP yang berasal dari latar belakang yang beragam. Perwakilan adat, kata dia, bertugas memberikan pertimbangan pada pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan agar memperhatikan adat budaya orang Papua.
Sementara komponen perempuan adalah kelompok yang masih kerap menjadi korban kekerasan dalam kehidupan. Karena itu, mereka diberikan tempat untuk memperjuangkan hak-hak perempuan agar setara dengan laki-laki dalam pengembangan diri dan peningkatan sumber daya manusia.
Kemudian anggota yang mewakili agama berperan untuk menjaga kerukunan umat beragama dari konflik akibat penerapan kebijakan yang salah. “Untuk itu kepada semua anggota MRP Papua Selatan diharapkan agar melaksanakan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat Papua dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harap Wempi.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh bupati di Papua Selatan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar dapat membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan MRP Papua Selatan. Selain itu, mereka juga diimbau agar mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Kemkominfo Ajak Media Berkolaborasi Sebarkan Narasi Pemilu Damai 2024
-
Bertebaran Baliho Capres-Partai Sibuk Promosi, Akankah Masih Ingat Janji?
-
4 Hal Bijak yang Sebaiknya Kita Lakukan saat Pemilu, Tolak Ajakan Ini
-
Jelang Pemilu, Produksi Alat Peraga Kampanye Meningkat
-
Bukan Hanya Bawaslu, PARA Syndicate Nilai Masyarakat Perlu Aktif Awasi Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?