Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemeterian Perhubungan. Dua orang tersangka merupakan petinggi perusahaan, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).
"Dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka AD dan ZF," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat.
Sedangkan empat pihak swasta Dion Renato Sugiarto,Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Dalam kasus ini Asta Danika dan Zulfikar Fahmi diduga memberikan suap senilai Rp 935 juta kepada PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat. Pemberian uang diduga untuk mendapatkan proyek di lingkuangan Balai Teknik Perkeretapian Kelas 1 Bandung.
Guna proses penyidikan, KPK menahan Asta Danika di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, selama 20 hari pertama terhitung sejak tangal 6 sampai 25 November 2023. Sedangkan Zulfikar Fahmi belum dilakukan penahana. Kepadanya diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilannya berikutnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Belum Kelar Kasus Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Terkait Harta Kekayaan
-
KPK Pastikan Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini: Bukan Mengada-ada
-
KPK Gunakan Pasal Gratifikasi dan Suap di Kasus Korupsi yang Seret Wamenkumham
-
KPK Tak Mau Firli Bahuri Disebut Mangkir Padahal Tak Bakal Hadiri Pemeriksaan Polda Selasa Besok!
-
Rekam Jejak Eddy Hiariej: Pendidikan dan Karier Wamenkumham yang Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli
-
4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
-
Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?
-
Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja
-
Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?
-
Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI
-
Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya
-
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan
-
Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028
-
Mencuci Brush Makeup Pakai Sabun Apa? Ini Cara Membersihkannya agar Tetap Awet