Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka jaringan pengedar Dolar Amerika Serikat (AS) palsu di Jawa Barat. Keempat orang itu diciduk saat tengah melakukan transaksi kejahatannya di sebuah rumah makan kawasan Purwakarta pada Sabtu (4/11/2023) lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut identitas keempat tersangka masing-masing berinisial AGS, KB, DS dan AMB.
"Terduga pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Dmana pada saat itu terduga pelaku AGS datang bersama-sama dengan saudara KB, DS dan saudari TH," kata Wishnu kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Selain menangkap para tersangka, lanjut Whisnu, penyidik turut menyita barang bukti berupa 995 lembar uang pecahan 100 USD palsu dan 45 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah palsu.
Barang bukti berupa uang palsu tersebut dibungkus kantong kresek hitam dalam ransel yang dibawa tersangka KB.
"Tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar ditenteng oleh saudara KB," tutur Whisnu.
Kekinian keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.
Kekinian keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan oranye.
Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M
Berita Terkait
-
Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan
-
Modus TPPU Panji Gumilang: Duit Mengalir Ke 144 Rekening, Nilainya Tembus Rp 1,1 Triliun
-
Panji Gumilang Pakai Lima KTP Berbeda, Bareskrim Usut Kasus Pemalsuan Dokumen
-
Panji Gumilang Resmi Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Sebesar Rp73 M
-
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Terkait Dana Yayasan Rp73 Miliar
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa