Suara.com - Sosok Jimly Asshiddiqie tengah jadi sorotan setelah ia dipilih sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat serta memutuskan mencopotnya dari jabatan Ketua MK.
Keputusan itu diambil setelah MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran oleh hakim konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres pada Selasa (7/11/2023).
Sosok Jimly Asshiddiqie sudah malang melintang di dunia hukum Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai legislator DPD RI.
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, pria kelahiran Palembang, 17 April 1956 itu pernah duduk di kursi Ketua MK, yaitu sejak 2003 hingga 2008.
Jimly adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Setelah menyelesaikan pendidikan S-1, dia melanjutkan pendidikan S-2 di UI dan mendapatkan gelar M.H. pada 1986.
Tahun 1990, Jimly mendapatkan gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI). Dia juga mengikuti program doctor by research dalam ilmu hukum di Van Vollenhoven Institute dan Rechts-faculteit, Universiteit Leiden. Setelah itu, tahun 1998, dia dianugerahi gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara oleh Fakultas Hukum UI.
Saat ini Jimly menjadi Ketua MKMK, tapi ini bukanlah jabatan negara. Masa jabatan ini hanya berlaku selama satu bulan. Jabatan negara yang dia emban saat ini adalah anggota (Dewan Perwakilan Daerah) DPD dari Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum ditunjuk sebagai Ketua MKMK, berbagai jabatan pernah dia duduki. Pada 1993—1998 Jimly Asshidiqie menjadi Staf Ahli Menteri Pendidikan. Dia dipercaya menjadi anggota Tim Pengkajian Reformasi Kebijakan Pendidikan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada 1994—1997.
Masuk era reformasi, Jimly menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yaitu sejak tahun 2001 hingga 2003.
Lalu pada 15 Agustus 2003, Jimly dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu hakim konstitusi. Tak lama kemudian, pada 19 Agustus 2003 dia menjabat sebagai Ketua MK.
Pada tahun 2008, Jimly melepaskan jabatan Ketua MK. Ketika itu, posisinya digantikan oleh oleh Mahfud MD.
Hingga kemudian, Jimly 'alih profesi' dengan masuk ke bidang legislatif. Dia terjun ke dunia politik dan masuk bursa pemilihan umum. Jimly berhasil terpilih menjadi anggota DPD DKI Jakarta periode 2019—2024.
Jejak Pendidikan Jimly Asshiddiqie
- Jimli menamatkan pendidikan dasar dan menengah di Palembang dan lulus 1973.
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1977-1982 (Sarjana Hukum).
- Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1984-1986 (Magister Hukum)
- Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit, Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1988-1990)
- Legal Research di Law School of the University of Washington, Seattle, USA, 1989
- Post-Graduate Summer Course on Legal Theories, Harvard Law School, Cambridge, Massachussett, 1994.
Pengabdian Jimly Asshiddiqie
Tag
Berita Terkait
-
Anwar Usman Terbukti Langgar Etik, PBHI: Keputusan MKMK Buktikan Pencalonan Gibran Cacat Hukum Dan Etika
-
Lika-liku Karier Anwar Usman: Jadi Guru Honor, Main Film Sampai Jadi Ketua MK
-
Pokok-pokok Kesimpulan Putusan MKMK Terkait Pencopotan Anwar Usman Dari Ketua MK
-
TKN Prabowo-Gibran Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Informasi Rahasia RPH MK
-
Kecewa Hanya Dijatuhi Sanksi Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua