Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mencabut Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Kotamadya Jakarta Utara. Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) kemarin.
Heru menjelaskan, pencabutan Perda tersebut didasarkan atas fakta secara kewilayahan. Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi.
"Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta,” ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan private.
Namun, sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992. Karena itu lah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
“Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek," jelasnya.
"Seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan,” lanjutnya menambahkan.
Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha. Termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Integrasikan Transportasi Perairan
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di Kepulauan Seribu, mengingat wilayah itu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan.
Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor. Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.
“Eksekutif berterima kasih dan memberikan apresiasi atas perhatian pimpinan dan dan seluruh anggota Dewan. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda,” pungkas Heru.
Berita Terkait
-
Anies Pamer Ubah Kepulauan Seribu Maju Setara Jakarta: Air Keran Bisa Langsung Diminum
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
-
Berbeda dengan Anies, Heru Budi Tegaskan Tak Ada Niat Jual Saham Pemprov DKI di Perusahaan Bir
-
Proyek LRT Jakarta Resmi DIpanjangkan Menuju Manggarai
-
Formula E 2024 Batal karena Situasi Politik, Heru Budi Ogah Turun Tangan: Saya Serahkan ke Jakpro
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan