Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (9/11) besok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap alasan dilakukan di Lapas Indramayu untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mengingat kekinian Panji telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam perkara kasus penistaan agama.
"Diperiksa di Lapas Indramayu," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Y. De Deo mengungkap selain Panji pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Bareskrim Polri dan Indramayu.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," jelasnya.
Panji resmi ditetapkan tersangka kasus penggelapan dan TPPU pada Kamis (2/11) lalu. Kasus penggelapan ini berkaitan dengan pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar.
Wishnu mengungkap dalam pelaksanaannya uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi seperti membeli jam tangan mewah, mobil hingga rumah. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI.
"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkap Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Atas perbuatannya Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wishnu saat itu mengklaim masih mendalami nilai TPPU dalam kasus ini. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.
"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini