Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (9/11) besok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap alasan dilakukan di Lapas Indramayu untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mengingat kekinian Panji telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam perkara kasus penistaan agama.
"Diperiksa di Lapas Indramayu," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Di sisi lain, Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Y. De Deo mengungkap selain Panji pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Bareskrim Polri dan Indramayu.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," jelasnya.
Panji resmi ditetapkan tersangka kasus penggelapan dan TPPU pada Kamis (2/11) lalu. Kasus penggelapan ini berkaitan dengan pinjaman uang Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun kepada Bank J Trust senilai Rp73 miliar.
Wishnu mengungkap dalam pelaksanaannya uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk kepentingan pribadi seperti membeli jam tangan mewah, mobil hingga rumah. Sementara pembayaran cicilannya menggunakan dana YPI.
"Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkap Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Atas perbuatannya Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukaman empat tahun penjara.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Wishnu saat itu mengklaim masih mendalami nilai TPPU dalam kasus ini. Namun berdasar laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun.
"Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini