Suara.com - Anwar Usman kini harus merelakan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) dicopot meski baru menjabat seumur jagung.
Jabatan singkat Anwar Usman berakhir lantaran ia dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat usai mengambil keputusan meloloskan gugatan uji materi usia capres-cawapres.
Tak heran bila jabatan Anwar Usman sebagai orang nomor satu di MK berakhir meski masa jabatannya masih lama. Pasalnya, jabatan Anwar sebagai Ketua MK dirundung kontroversi, bahkan sejak pengangkatannya.
Diangkat jadi Ketua MK meski berstatus ipar Jokowi
Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dirundung kontroversi lantaran ia menyandang status sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sejumlah pihak menyatakan bahwa ada potensi konflik kepentingan di balik pengangkatan tersebut.
Pengamat hukum yakni Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari bahkan sampai meminta Anwar Usman untuk mundur lantaran potensi konflik kepentingan.
"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan," ucap Feri dihubungi, Senin (21/3/2022).
Adapun Anwar Usman resmi dilantik sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 - 2028 di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Merasa Ada Skenario yang Menyerang Dirinya
Padahal, jauh-jauh sebelumnya Anwar Usman telah mengikat tali pernikahan dengan Idayati yang merupakan adik Jokowi di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022) setahun yang lalu.
Telurkan banyak putusan kontroversial
Anwar banyak membuat keputusan kontroversial sepanjang kariernya baik di periode pertama maupun kedua menjabat sebagai Ketua MK.
Selain terkait batasan usia capres-cawapres, MK di bawah komando Anwar Usman menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 31 Januari 2023.
Keputusan tersebut otomatis menolak adanya pernikahan beda agama secara hukum.
MK juga sempat memberikan lampu hijau ke perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi lima tahun.
Berita Terkait
-
Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Serangan Balik Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran
-
Anwar Usman Meradang Atas Putusan MKMK: Harkat dan Martabatnya Saya Dilumatkan oleh Fitnah Keji!
-
Merasa Difitnah, Anwar Usman Mengaku Tak Akan Korbankan Diri Demi Loloskan Salah Satu Paslon
-
Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat
-
Rincian Pelanggaran Berat Hakim MK Anwar Usman
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?