Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, irit bicara saat ditanya terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia hanya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Nanti-nanti ada update berikutnya minggu ini. Nanti kita tunggu saja," kata Ade kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha sebelumnya meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL jika memang telah memiliki alat bukti cukup.
Praswad mewanti-wanti penyidik tidak berlarut-larut karena khawatir memperbesar risiko adanya intervensi politik.
"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Mantan penyidik KPK tersebut juga mengkhawatirkan keberlarutan dalam penanganan kasus tersebut akan menimbulkan ruang tawar menawar dan tukar guling perkara.
"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini," ujarnya.
Atas hal itu Praswad menilai penyidik semestinya bisa dengan segera untuk menetapkan Firli tersangka jika memang telah mengantongi bukit. Terlebih sikap Firli yang tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan menunjukkan tidak adanya itikad baik sebagai pimpinan lembaga negara yang semestinya taat hukum.
"Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," tuturnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Jumat Depan
Dua Kali Minta Ditunda
Firli telah dua kali tercatat meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Pada Jumat (20/10/2023) lalu, Firli beralasan sedang dinas hingga meminta ditunda pada Selasa (24/10/2023).
Setelah disetujui, Firli kemudian kembali meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Firli saat itu pun datang memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri namun secara diam-diam diduga untuk menghidari wartawan.
Setelah pemeriksaan pertama, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli pada Selasa (7/11/2023) kemarin. Pemeriksaan yang kedua kalinya itu dimaksudkan untuk menambah keterangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB," jelas Ade kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Berita Terkait
-
Sudah Diikat, Anggota Polisi Nyaris Jadi Korban Pembunuhan di Tol karena Ulah Istri
-
Dicegah ke Luar Negeri Gegara Kasus Korupsi SYL, Febri Diansyah: Saya Belum Dapat Pemberitahuannya
-
Sakit di Rutan, KPK Bantarkan Syahrul Yasin Limpo ke RSPAD
-
Terseret Kasus Korupsi SYL, KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Jumat Depan
-
Khawatir Terjadi Tukar Guling Perkara, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta