Suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pengawal Firli Bahuri terhadap dua wartawan di Aceh.
Ali Fikri mengaku masih mengecek informasi tersebut.
"Kami nanti segera dicek ya. Karena memang kami kan tidak tau siapa yang melakukan itu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Ali menegaskan bahwa KPK menjamin kebebasan pers untuk membuat pemberitaan. Ia menekankan bahwa dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh pengawal Firli tidak sepatutnya terjadi.
"Tapi yang pasti tidak boleh kalau memang betul ada intimidasi pada teman-teman jurnalis, karena kami sangat yakin pada kebebasan pers untuk teman teman dapat informasi dan disampaikan kepada masyarakat," ungkap Ali.
Namun, Ali belum yakin bila dugaan intimidasi itu dilakukan oleh pengawal Firli.
"Yang pasti kami belum tahu apakah dari pihak KPK atau bukan. Apakah itu dilakukan pegawai KPM atau bukan kita tidak bisa buktikan. Kami belum bisa memastikan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, dua jurnalis Aceh diduga diintimidasi oleh pengawal Firli Bahuri saat meliput pertemuan Firli bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh di warung Sekretariat Bersama atau Sekber wartawan Aceh.
Kedua wartawan yang diduga diintimidasi tersebut, yakni Raja Umar wartawan Kompas TV dan Kompas.com, dan pewarta Puja TV (TV lokal Aceh) Lala Nurmala. Saat itu, Firli bersama JMSI sedang ngopi dan makan durian di Sekber wartawan Aceh, Kamis (9/11) malam.
Baca Juga: Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri Intimidasi Dua Jurnalis di Aceh
"Saya dihampiri oleh polisi yang mengenakan pakaian preman dan meminta agar saya hapus foto pertemuan Firli," kata Raja Umar, di Banda Aceh, Jumat (10/11/2023).
Kronologi Peristiwa
Umar menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika dirinya mendapatkan informasi kedatangan Firli ke Sekber jurnalis Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB melalui group wartawan TV.
Umar pun langsung bergegas dari rumah ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 15 menit ia sampai ke lokasi. Setelah itu, Umar mengeluarkan ID pers dan kamera dari tasnya, dan langsung menghampiri Firli yang sedang duduk santai.
"Saya memperkenalkan diri bahwa saya wartawan Kompas TV ingin mewawancara Ketua KPK terkait agenda kunjungan ke Aceh dan tanggapannya terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro Jaya," ujarnya.
Setelah itu, Firli tidak memberikan komentar karena sedang makan durian, dan Umar menyatakan siap menunggu ketua KPK itu selesai makan durian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum