Suara.com - Terdakwa Haris Azhar sempat terlibat cekcok dengan seorang pengunjung sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Pantauan Suara.com di lokasi, momen itu terjadi setelah sidang pembacaan tuntutan terdakwa Fatia Maulidiyanty. Sedangkan Haris sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan sebelum Fatia.
Ketika hendak keluar ruang sidang, tiba-tiba Haris Azhar tampak cekcok dengan salah satu pria yang merupakan pengunjung sidang. Pria tersebut tampak mengenakan baju putih bersama rombongannya.
Haris tampak beberapa kali menunjuk pria tersebut. Tak hanya itu, Haris juga berbicara ke arah pria itu dengan suara keras.
"Eh bos kalau mau ngomong sini, bisanya teriak-teriak," kata Haris.
Cekcok antara keduanya berlanjut hingga ke halaman depan PN Jaktim. Haris tampak mencoba mendekat ke arah pria tersebut namun diadang oleh petugas kepolisian.
"Yang baju putih-putih pulang, yang baju putih-putih pulang," ucap Haris.
Di sisi lain, rombongan pria berbaju putih itu pelan-pelan beranjak meninggalkan PN Jaktim. Salah seorang pendukung Haris-Fatia sempat meneriaki rombongan pria berbaju putih itu.
"Pasukan nasi bungkus pulang!," ucap salah seorang pria pendukung Haris -Fatia.
Baca Juga: TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut
Dituntut 4 Tahun
Untuk diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.
JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada sidang perdana Haris dan Fati didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Berita Terkait
-
Beda dengan Haris Azhar, Jaksa Nilai Fatia Bersikap Sopan di Sidang 'Lord' Luhut
-
Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
-
Dituntut 4 Tahun Penjara, Haris Azhar Disebut Jaksa Tak Sopan Selama Sidang Kasus Lord Luhut
-
TOK! Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Di Kasus 'Lord' Luhut
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba