Suara.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme.
Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dilaporkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) buntut putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana Nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis," kata Koordinator PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Alasan mereka melaporkan Anwar Usman merujuk ke putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dicobot sebagai ketua MK.
"Salah satunya konflik kepentingan, itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan, karena ada hubungan keluarga dengan (Gibran) orang yang diuntungkan berpakara tersebut," kata Charles.
Disebutnya setelah mempelajari putusan itu, mereka menemukan dugaan pelanggaran pidana, yaitu nepotisme. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pasal 22.
"Tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan. Jadi setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluaraga dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu di ancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dam maksimal 12 tahun," katanya.
Dalam laporannya, mereka juga menyertakan sejumlah bukti, di antaranya bunyi putusan MKMK terkait persyaratan capres-cawapres.
"Kami lampirkan dalam laporan kami selain putusan dari MKMK,putusan perkara nomor 90. Di sana ada discenting opinion dari dua Hakim MK yang membuat geger publik. Kita terus kemudian laporan dari majalah Tempo, terus laporan-lpaoran terkait dengan saudara Gibran yang mempuanya kedudukan hukum atas putisan perkara 90," kata Charles.
Baca Juga: Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
Putusan MKMK
Sebelumnya diberitakan, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Berita Terkait
-
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
-
Gantikan Anwar Usman yang Dicopot, Suhartoyo: MK Baru Saja Alami Fase Krisis yang Belum Pernah Terjadi
-
Batang Hidung Anwar Usman Tak Nampak Saat Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK
-
Anwar Usman Dicopot Gegara Putusan Kontroversial, Suhartoyo Resmi Dilantik jadi Ketua MK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim