Suara.com - Perkara pencatutan logo Indosiar oleh konten kreator sekaligus seleb TikTok, Vicky Hidayat (30) alias Vicky Kalea berakhir dengan cara damai atau restorative justic .
Vicky sebelumnya dipolisikan buntut pencatutan logo Indosiar dalam konten parodi berjudul jasa bikin anak keliling yang dibuatnya.
Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan, kasus pelanggaran merek itu diselesaikan secara damai melalui mediasi dengan pihak yang saling berkonflik.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan/mencapai keadilan restoratif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Kasus ini bermula dari pembuatan konten parodi yang dilakukan oleh Vicky. Saat itu Vicky memparodikan film televisi dengan judul jasa bikin anak keliling.
Namun dalam video yang dibuat Vicky dan istrinya, dicantumkan logo Indosiar dalam video tersebut.
Salah seorang karyawan PT Indosiar Visual mandiri berinisial KAB melihat konten yang diunggah oleh Vicky di TikTok dengan nama @vicky_kalea.
"Ada konten video yang memparodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “INDOSIAR” tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," kata Syahduddi.
Setelah itu, KAB melaporkan konten tersebut kepada atasannya yang langsung diteruskan kepada pihak Vicky untuk mengklarifikasi terkait parodi yang menggunakan logo stasiun televisi tersebut. Saat itu, terlapor mengakui bahwa konten tersebut miliknya.
Baca Juga: Siapa Adi Sudirja? Pria Kekar yang Sukes Jadi Seleb TikTok dalam Waktu 5 Bulan
"Terlapor Vicky menjelaskan video tersebut dibuat seorang diri menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong–potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit," jelas Syahduddi.
Guna memperkuat karakter konten tersebut, Vicky kemudian menambahkan logo Indosiar yang diperolehnya dari mesin pencarian Google.
Atas perbuatannya, Vicky terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Temtang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permohonan Maaf Vicky
Usai melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Vicky Hidayat dan pihak Indosiar bersepakat bersamai.
Vicky kemudian langsung menyampaikan permohonan maafnya dihadapan pihak Indosiar dan awal media.
“Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuansinya atas kesalahan saya, membuat video tiktok Pada tanggal 26 Juni 2023, dan dalam video tersebut, saya menggunakan logo stasiun tv Indosiar memparodikan program pintu berkah tanpa saya meminta izin sebelumnya,” kata Vicky, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
“Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar, karena itu saya sangat menyesal. Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam atas kelalaian diatas,” katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Catut Logo Indosiar saat Parodikan Jasa Bikin Anak, Seleb TikTok Vicky Kalea Dipolisikan
-
Gara-Gara Bikin Konten Pacar Halu, Seleb TikTok Verllya Ling Bisa Beli Rumah
-
Konten Ganta Dianggap Tidak Mendidik, Tiktoker Fuad Disemprot Para Seleb TikTok
-
Cerita Seleb TikTok Shani Amelia Buka Bisnis Nasi Bungkus Rameshan, Maknanya Unik Banget!
-
Siapa Adi Sudirja? Pria Kekar yang Sukes Jadi Seleb TikTok dalam Waktu 5 Bulan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi