Suara.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim belum mengetahui pihaknya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tiga orang aktivis yang didampingi Tim Pembela Demokrari 2.0 (TPDI 2.0).
“Kami belum tahu terkait pengaduan tersebut,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Idham menegaskan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tahapan pencalonan berprinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya,
Laporkan KPU
Diberitakan sebelumnya, Tiga aktivis bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka meminta DKPP memberhentikan semua Komisioner KPU yang dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga aktivis tersebut didampingi oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) Patra M Zen. Dia menjelaskan pihaknya mempersoalkan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kami menduga seluruh Komisoner KPU periode 2022 - 2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional,” kata Patra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
Menurut dia, KPU perlu dilaporkan ke DKPP karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Namun, perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023.
Revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU baru merubah persyaratan pada 3 November 2023 dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023,” tandas Patra.
Berita Terkait
-
Masinton Beberkan Status Jokowi di PDIP: Kalau Belum Ada Deklarasi Dukungan Harusnya Masih Kader
-
Kompilasi Pidato Capres dan Cawapres di KPU: Ada yang Merusak Suasana?
-
Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
-
Gegara Gibran, Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan Ke DKPP!
-
Dokter Tifa Tuduh Gibran Pakai Ijazah Palsu, Analisa Anak Jokowi Cuma Kursus di Australia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka