Suara.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim belum mengetahui pihaknya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tiga orang aktivis yang didampingi Tim Pembela Demokrari 2.0 (TPDI 2.0).
“Kami belum tahu terkait pengaduan tersebut,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Idham menegaskan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tahapan pencalonan berprinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya,
Laporkan KPU
Diberitakan sebelumnya, Tiga aktivis bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka meminta DKPP memberhentikan semua Komisioner KPU yang dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga aktivis tersebut didampingi oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) Patra M Zen. Dia menjelaskan pihaknya mempersoalkan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kami menduga seluruh Komisoner KPU periode 2022 - 2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional,” kata Patra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
Menurut dia, KPU perlu dilaporkan ke DKPP karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Namun, perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023.
Revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU baru merubah persyaratan pada 3 November 2023 dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023,” tandas Patra.
Berita Terkait
-
Masinton Beberkan Status Jokowi di PDIP: Kalau Belum Ada Deklarasi Dukungan Harusnya Masih Kader
-
Kompilasi Pidato Capres dan Cawapres di KPU: Ada yang Merusak Suasana?
-
Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
-
Gegara Gibran, Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan Ke DKPP!
-
Dokter Tifa Tuduh Gibran Pakai Ijazah Palsu, Analisa Anak Jokowi Cuma Kursus di Australia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK