Suara.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim belum mengetahui pihaknya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tiga orang aktivis yang didampingi Tim Pembela Demokrari 2.0 (TPDI 2.0).
“Kami belum tahu terkait pengaduan tersebut,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Idham menegaskan bahwa pihaknya dalam melaksanakan tahapan pencalonan berprinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya,
Laporkan KPU
Diberitakan sebelumnya, Tiga aktivis bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Mereka meminta DKPP memberhentikan semua Komisioner KPU yang dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga aktivis tersebut didampingi oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) Patra M Zen. Dia menjelaskan pihaknya mempersoalkan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kami menduga seluruh Komisoner KPU periode 2022 - 2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional,” kata Patra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
Menurut dia, KPU perlu dilaporkan ke DKPP karena menerima pendaftaran Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Namun, perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2024 diterbitkan melalui PKPU nomor 23 tahun 2023 pada 3 November 2023.
Revisi tersebut dilakukan sebagai konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Berdasarkan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU baru merubah persyaratan pada 3 November 2023 dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023,” tandas Patra.
Berita Terkait
-
Masinton Beberkan Status Jokowi di PDIP: Kalau Belum Ada Deklarasi Dukungan Harusnya Masih Kader
-
Kompilasi Pidato Capres dan Cawapres di KPU: Ada yang Merusak Suasana?
-
Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
-
Gegara Gibran, Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan Ke DKPP!
-
Dokter Tifa Tuduh Gibran Pakai Ijazah Palsu, Analisa Anak Jokowi Cuma Kursus di Australia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?
-
Kursi Menteri BUMN Kini Kosong, Erick Thohir: Nanti Ada...
-
Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Harta Angga Raka Prabowo Tembus Rp 33 Miliar
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson