Suara.com - Sejumlah pasal karet yang multitafsir tidak dihapus dalam revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disepakati Komisi I DPR RI bersama Pemerintah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Menkonminfo, Budi Arie Setiadi mengatakan meski pasal-pasal bermasalah tersebut tak dihapus, tapi sudah disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Masih ada (pasal karet), disesuaikan dengan KUHP," kata Budi usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Budi memberikan contoh pasal karet, yakni Pasal 27 Ayat (3) tentang ancaman hukuman pidana terkait pencemaran nama baik. Pasal bermasalah yang mengancam kebabasan pers dan berekspresi itu tetap ada dengan dalih untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
"Tidak bisa ruang digital ini dipakai untuk hal yang mencederai melukai menyakiti masyarakat gitu. Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pencemaran nama baik baru bisa diperkarakan jika ada aduan dari orang yang merasa dirugikan.
"Kalau saya nggak merasa itu enggak menista saya atau hatespeech saya, nggak apa-apa," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU ITE, Abdul Haris mengatakan bahwa dalam revisi tersebut pihaknya hanya melakukan penambahan ketentuan dalam sejumlah pasal yang dianggap karet, yakni Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 29. Terlebih juga ditambahkan pasal baru yakni Pasal 27A dan Pasal 27B yang berisi larangan kepada masyarakat.
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mencoreng kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektornik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A," kata Abdul.
Baca Juga: Daftar Pasal yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2
"Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27B," sambungnya.
Dibawa ke Paripurna
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa RUU ITE ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai di DPR RI telah memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.
"Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!