Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau Rp 5,06 juta. Heru menegaskan besaran UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Untuk itu, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Heru mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Ketentuan ini merupakan tingkatan upah dari terendah hingga tertinggi dengan memperhatikan golongan jabatan.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," ujar Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Rabu (22/11/2023).
Oleh karena itu, ia meminta perusahaan tak memberikan gaji kepada pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun setara nilai UMP.
"Upah minimum provinsi tahun 2024 mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," ucap Heru.
Heru mengatakan, penentuan nilai UMP ini berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan elemen buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
Dalam pembahasan tersebut, pengusaha meminta UMP dihitung dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa 0,2.
Sementara Pemprov mengambil nilai maksimal, yakni alfa 0,3.
Sementara, buruh meminta kenaikan yang lebih tinggi jadi Rp 5,6 juta dengan perkalian alfa 0,5.
Baca Juga: Megawati Tak Hadir Langsung saat Ketum Parpol Rapat Rutin, Padahal Bahas Strategi Jelang Kampanye
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka pemda DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51 2023," ucapnya.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," tambahnya memungkasi.
Ditolak Buruh
Sebelumnya Partai Buruh menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,06 juta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta itu jauh lebih kecil dibanding besaran kenaikan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin tapi giliran rakyat kamu enggak mikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, kamu naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen?" kata Said di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).
Berita Terkait
-
Hasto PDIP: Ciri Pemenangan Pak Ganjar-Mahfud Itu Gerakan Rakyat
-
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Mau Evaluasi Serius Proyek IKN: Ini Problem!
-
Meski Orang Dekat Jokowi, Kapten Timnas AMIN Masih Yakin Panglima TNI Bersikap Netral di Pilpres 2024
-
Megawati Tak Hadir Langsung saat Ketum Parpol Rapat Rutin, Padahal Bahas Strategi Jelang Kampanye
-
Tetap Gunakan Hard Power di Papua, Panglima TNI Agus Subiyanto: Lawan dengan Senjata!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia