Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lantaran pernyataannya dalam konsferensi pers yang dilakukan sehari setelah putusan MKMK yang mencopot dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini Anwar Usman dilaporkan oleh Perekat Nusantara, Pergerakan Advokat Nusantara, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Mereka mempersoalkan pernyataan Anwar yang mengaku difitnah dan dibunuh karakternya dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim terlapor yaitu Anwar Usman melakukan konferensi pers dengan membuat drama baru yang kalau Presiden Jokowi bilang drama Korea atau drakor," kata perwakilan Perekat Nusantara Carrel Ticualu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
"Di situ dia jelaskan banyak hal-hal yang dia merasa difitnah, dibunuh karakternya dan banyak hal yang dia itu merasa teraniaya," tambah dia.
Lebih lanjut, Correl mengatakan Anwar semestinya mengungkap pihak yang disebut telah memfitnah dan membunuh karakternya kepada publik.
Anwar Usman, kata dia, harusnya melaporkan pihak yang dimaksud kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi fitnah baru.
"Sampai saat ini saya tidak melihat dia melapor. Artinya, hakim terlapor Anwar Usman telah melakukan fitnah baru kepada pihak-pihak yang dia tuduh sebagai pembunuh karakternya," tegas Carrel.
Carrel bahkan merasa tersinggung dengan pernyataan Anwar karena dia juga menjadi salah satu pelapor perkara pelanggaran etik hakim yang mengadukan Anwar kepada MKMK beberapa waktu lalu.
"Kami sebagai salah satu pelapor juga merasa tersinggung dengan drakornya dia yang menyatakan bahwa dia terfitnah, apakah itu ditujukan kepada kami atau kepada siapa?" tegas Carrel.
"Makanya, kami tantang kepada Anwar Usman untuk segera meng-clear-kan fitnahan dia, tuduhan dia kepada pihak-pihak yang dia tuduh pemfitnah," tandas dia.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah dengan kejam dan keji berkaitan dengan penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Dia mengaku sadar bahwa penanganan perkara tersebut memang sangat kuat muatan politiknya. Namun, Anwar menegaskan dirinya tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti keyakinan dalam hati nuraninya dalam memutus perkara yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Anwar Usman Dilaporkan Ke MKMK, Kali Ini Soal Ucapannya Yang Menyinggung Jimly Hingga Mahfud MD
-
Dituding Playing Victim, Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK
-
Putusan MKMK Jadi Dasar Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat
-
Soroti Hak Pelaut, Pelaut Migran Indonesia Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan UU PPM
-
Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional