Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, pihaknya kekinian masih menunggu proses pemberkasan perkara oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini.
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Ade kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Penetapan tersangka merujuk sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD.
"Total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari sampai dengan bulan September 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga merujuk pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Hampir 100 orang saksi dan ahli yang telah dimintai keterangannya dalam perkara ini.
Penetapan tersangka diputuskan lewat mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan pukul 19.00 WIB. Gelar perkara ini dilakukan bersama penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Adapun jeratan pasal yang digunakan penyidik terhadap tersangka Firli meliputi Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman daripada pasal tersebut berupa hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka
Ade menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik di antaranya memeriksa Firli kembali dengan status tersangka. Selain juga memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka
-
Mantan Penyidik KPK: Sebaiknya Firli Bahuri Mundur daripada Jadi Beban KPK
-
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Karier Hancur, Citra Ambyar
-
Ketuanya Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK: Apa Kami Malu? Saya Pribadi, Tidak! Ini Belum...
-
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Analis Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem Selama Mudik Lebaran 2026
-
Macet dan Polusi Memburuk, Cekungan Bandung Perlu Reformasi Transportasi Terintegrasi
-
Patroli Dini Hari, Satgas Antitawuran Amankan 7 Pemuda dan Sita 3 Sajam Ukuran Jumbo!
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra