Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, pihaknya kekinian masih menunggu proses pemberkasan perkara oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini.
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Ade kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Penetapan tersangka merujuk sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD.
"Total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari sampai dengan bulan September 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga merujuk pada hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Hampir 100 orang saksi dan ahli yang telah dimintai keterangannya dalam perkara ini.
Penetapan tersangka diputuskan lewat mekanisme gelar perkara yang dilaksanakan pukul 19.00 WIB. Gelar perkara ini dilakukan bersama penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Adapun jeratan pasal yang digunakan penyidik terhadap tersangka Firli meliputi Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman daripada pasal tersebut berupa hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka
Ade menyampaikan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik di antaranya memeriksa Firli kembali dengan status tersangka. Selain juga memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Belum Ikhlas? Alex Marwata Ogah Berandai-andai soal Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri usai Tersangka
-
Mantan Penyidik KPK: Sebaiknya Firli Bahuri Mundur daripada Jadi Beban KPK
-
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL: Karier Hancur, Citra Ambyar
-
Ketuanya Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK: Apa Kami Malu? Saya Pribadi, Tidak! Ini Belum...
-
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL, Anies: Jadi Hikmah Bagi Semuanya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi
-
Soal Isu Reshuffle Kabinet di Tengah Gejolak Geopolitik, Doli Kurnia: Pak Prabowo yang Tahu
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
-
Instruksi Prabowo: Kampus Harus Bantu Tata Ruang dan Perumahan Daerah
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia