Suara.com - Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang terkait pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terjadi lebih dari sekali. Namun jumlahnya hingga kekinian masih dirahasiakan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut belum dapat diungkap karena masih dalam tahap pengembangan. Namun dia memastikan penyidik telah menemukan fakta terkait adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang.
"Itu materi penyidikan ya. Tapi pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Pada pekan depan, kata Ade, penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Selain itu juga akan memeriksa empat pimpinan KPK, yakni
Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
Keempat pimpinan KPK tersebut akan diperiksa dengan status saksi. Pemeriksaan terhadap keempatnya akan dilakukan sebelum penyidik memeriksa Firli.
"Sebelum pemanggilan kepada saudara FB sebagai tersangka," jelas Ade.
Dicekal
Di samping itu, lanjut Ade, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Firli kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. Permohonan tersebut diajukan pada pagi tadi.
Baca Juga: Biodata 2 Anak Firli Bahuri, Riwayat Pendidikannya Bukan Kaleng-kaleng
"Permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Dalam perkara ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Salah satu bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, yakni berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7,4 miliar.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kekinian penyidik telah menyusun jadwal untuk memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya dengan kapasitas saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang