Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengonfirmasi bahwa calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon yang diusir saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
"Iya masih (caleg) karena dia belum mundur," katanya di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Menurut dia, Manotar kemungkinan belum sempat mundur sebagai caleg PSI saat mengikuti tahapan seleksi calon hakim MA.
Selain itu, Raja Juli juga menegaskan PSI secara organisasi tidak terlibat dengan pencalonan Manotar sebagai calon hakim ad hoc.
"Itu tidak ada koordinasi sama sekali dengan partai," tegas Raja.
Raja Juli sebelumnya mengungkapkan, saat Manotar mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan oleh Komisi III DPR, PSI tidak diajak diskusi terlebih dahulu. Lantaran itu, ia menyatakan bahwa pencalonan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai berlambang mawar.
"Itu tidak ada koordinasi sama sekali dengan partai, informasi yang kami dapat bahwa secara individual bahwa beliau mendaftar, dan kemudian berhasil melalui tahapan-tahapan sampai di fit and proper test," kata Raja di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyatakan dengan adanya peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi PSI tentang tahapan pencalonan hakim ad hoc dan pencalonan anggota legislatif.
Baca Juga: Kadernya Diusir Saat Fit and Proper Test Calon Hakim MA, PSI: Tak Ada Koordinasi dengan Partai
"Tentu jadi pelajaran bagi bersama ya agar memahami tahapan tahapan seleksi yang dikehendaki dan juga tahapan dalam proses pencalegan itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Manotar diusir dari ruang sidang Komisi III DPR RI saat sedang menjalani fit and proper test. Manotar diusir Komisi III DPR karena masih berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) sekaligus menjadi caleg.
Manotar adalah caleg dari PSI, Namun, dia mengaku sudah tidak beraktivitas di partai lagi. Meski begitu, jika Manotar belum mundur dari PSI, maka dia tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.
Alhasil semua anggota Komisi III DPR setuju Manotar tidak boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?
-
Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
-
Tito Karnavian Resmikan Huntara Agam, Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana