Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengonfirmasi bahwa calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Manotar Tampubolon yang diusir saat mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
"Iya masih (caleg) karena dia belum mundur," katanya di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Menurut dia, Manotar kemungkinan belum sempat mundur sebagai caleg PSI saat mengikuti tahapan seleksi calon hakim MA.
Selain itu, Raja Juli juga menegaskan PSI secara organisasi tidak terlibat dengan pencalonan Manotar sebagai calon hakim ad hoc.
"Itu tidak ada koordinasi sama sekali dengan partai," tegas Raja.
Raja Juli sebelumnya mengungkapkan, saat Manotar mengikuti uji kelayakan dan kepatuhan oleh Komisi III DPR, PSI tidak diajak diskusi terlebih dahulu. Lantaran itu, ia menyatakan bahwa pencalonan tersebut tidak ada kaitannya dengan partai berlambang mawar.
"Itu tidak ada koordinasi sama sekali dengan partai, informasi yang kami dapat bahwa secara individual bahwa beliau mendaftar, dan kemudian berhasil melalui tahapan-tahapan sampai di fit and proper test," kata Raja di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyatakan dengan adanya peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi PSI tentang tahapan pencalonan hakim ad hoc dan pencalonan anggota legislatif.
Baca Juga: Kadernya Diusir Saat Fit and Proper Test Calon Hakim MA, PSI: Tak Ada Koordinasi dengan Partai
"Tentu jadi pelajaran bagi bersama ya agar memahami tahapan tahapan seleksi yang dikehendaki dan juga tahapan dalam proses pencalegan itu sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Manotar diusir dari ruang sidang Komisi III DPR RI saat sedang menjalani fit and proper test. Manotar diusir Komisi III DPR karena masih berstatus sebagai anggota partai politik (parpol) sekaligus menjadi caleg.
Manotar adalah caleg dari PSI, Namun, dia mengaku sudah tidak beraktivitas di partai lagi. Meski begitu, jika Manotar belum mundur dari PSI, maka dia tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.
Alhasil semua anggota Komisi III DPR setuju Manotar tidak boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka