Suara.com - Polda Kalimantan Tengah menetapkan satu anggotanya berinisial ATW sebagai tersangka kasus penembakan Gijik (35) warga Kabupaten Seruyan yang diduga tewas tertembak polisi saat aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan, ATW ditetapkan tersangka karena terbukti lalai dalam menggunakan senjata api alias senpi.
"Ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Penetapan tersangka, kata Erlan, berdasar hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan Polda Kalteng. Kekinian ATW telah ditahan di Rutan Brimob berikut barang bukti berupa senjata api, peluru karet dan peluru tajam.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy mengungkap pihaknya juga turut menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka. Keempatnya yakni BA, M, CI, dan S.
Mereka ditetapkan tersangka karena dianggap terbukti melawan anggota yang telah bertugas dengan menggunakan senjata tajam. Dalam perkara ini Nuredy mengklaim pihaknya turut menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam jenis mandau hingga samurai.
"Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUHP atas dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," katanya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menolak laporan keluarga Gijik (35) warga Kabupaten Seruyan yang diduga tewas tertembak polisi saat aksi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Bangkal, Kalimantan Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkal Seruyan, Aryo Nugroho Waluyo mengungkap alasan Bareskrim Polri menolak laporan tersebut karena kasus ini sedang ditangani Polda Kalteng.
"Diminta percaya bahwa sebentar lagi Direktur Reserse Polda Kalteng akan merilis soal pembunuhan,” kata Aryo kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Aryo saat itu menjelaskan maksud pihak keluarga Gijik melapor ke Bareskrim Polri, karena Polda Kalimantan Tengah hingga kekinian tak kunjung menyampaikan perkembangan kasusnya. Bahkan hasil autopsi korban belum pernah diterima pihak keluarga.
Pihak keluarga Gijik, lanjut Aryo, sudah pernah mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut.
"Tapi tidak ada respons," katanya.
Berita Terkait
-
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Hasil Investigasi Polda Kalteng
-
Kontras Temukan Fakta-fakta Represif Aparat Di Peristiwa Seruyan: Ada Instruksi Tembak Langsung
-
Aparat Tembakkan Gas Air Mata ke Mobil Pick-up Warga, Kontras: Padahal Mereka Hendak Antar Makanan
-
Komnas HAM Turunkan Tim ke Seruyan Selidiki Kasus Bentrok Warga Vs Perusahaan Sawit
-
Bebaskan 20 Warga Seruyan yang Ditangkap Polisi, Pemprov Kalteng Minta Jokowi Evaluasi HTI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi