Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih terus berlanjut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, status Firli yang sudah diberhentikan sementara tidak mempengaruhi.
"Tetap diteruskan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan dikutip Suara.com pada Senin (27/11/2023).
Pada Senin (27/11) Dewas KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak dari internal dan eksternal KPK.
"Masih klarifikasi beberapa orang, dari eksternal dan internal," katanya.
Selain berproses secara pidana di Polda Metro Jaya, pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugan pemerasannya juga didalam secara etik oleh Dewas KPK.
Sejuah ini sekitar 20 orang telah diperiksa, termasuk Filri dan SYL, berserta para ajudan keduanya. Selain itu Dewas KPK juga berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bareskrim Polri.
Dewas KPK masih akan mempelajari sejumlah keterangan yang sudah dikumpulkan sebelum memutuskannya ke persidangan etik.
Firli Dipecat
Baca Juga: Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya
Presiden Jokowi Widodo atua Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai Ketua KPK setelah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan SYL.
Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara untuk menggantikan jabatan Firli.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua Sementara KPK di Hadapan Jokowi Hari Ini
-
Sentilan Anies Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka: KPK Standarnya Adalah Kode Etik, Bukan Pelanggaran Hukum
-
Firli Bahuri Balik 'Melawan' Gugat Status Tersangka, Lemkapi: Tak Perlu Risau
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai