Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih terus berlanjut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, status Firli yang sudah diberhentikan sementara tidak mempengaruhi.
"Tetap diteruskan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan dikutip Suara.com pada Senin (27/11/2023).
Pada Senin (27/11) Dewas KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak dari internal dan eksternal KPK.
"Masih klarifikasi beberapa orang, dari eksternal dan internal," katanya.
Selain berproses secara pidana di Polda Metro Jaya, pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugan pemerasannya juga didalam secara etik oleh Dewas KPK.
Sejuah ini sekitar 20 orang telah diperiksa, termasuk Filri dan SYL, berserta para ajudan keduanya. Selain itu Dewas KPK juga berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Bareskrim Polri.
Dewas KPK masih akan mempelajari sejumlah keterangan yang sudah dikumpulkan sebelum memutuskannya ke persidangan etik.
Firli Dipecat
Baca Juga: Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya
Presiden Jokowi Widodo atua Jokowi telah resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai Ketua KPK setelah berstatus sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan SYL.
Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara untuk menggantikan jabatan Firli.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Berita Terkait
-
Firli Bahuri Gugat Status Tersangka, Begini Instruksi Kapolri ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Sebagai Ketua Sementara KPK di Hadapan Jokowi Hari Ini
-
Sentilan Anies Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka: KPK Standarnya Adalah Kode Etik, Bukan Pelanggaran Hukum
-
Firli Bahuri Balik 'Melawan' Gugat Status Tersangka, Lemkapi: Tak Perlu Risau
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili