Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.
Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim.
"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Sidang perdana perkara ini akan digelar 11 Desember 2023.
Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.
Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang, katanya.
Selain itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.
"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai tersangka ataupun proses praperadilannya.
Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Membandingkan Harta dan Koleksi Kendaraan Firli Bahuri dan Nawawi Pamolango, Tajir Siapa?
-
Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri, Nurul Ghufron: Semoga Bisa Kembalikan Muruah KPK
-
KPK Tak Malu Firli Bahuri Tersangka, Tangis Susi Pudjiastuti Pecah: Saya Berduka
-
Harapan Wapres Ma'ruf Amin kepada Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kita Harapkan Bekerja Lebih Baik
-
Firli Bahuri Kehilangan Kewenangan Ini Usai Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK, Tapi Masih Boleh Ngantor!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?