Suara.com - Haris Azhar membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait statusnya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Haris membacakan pleidoinya sendiri yang berjudul Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa.
Sebelum membacakan pleidoinya Haris mengutip pernyataan mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela.
"A nation should not be judged by how it treats its highest citizens, but its lowest ones,” kata Haris dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
"Sebuah bangsa mestinya tidak diukur dari bagaimana memperlakukan orang-orang golongan atas melainkan dari bagaimana ia memperlakukan orang-orang dari golongan bawah,” imbuhnya.
Haris menegaskan, negara yang baik bukanlah negara yang yudikatifnya atau pengadilannya hanya melayani para elite politik, penguasa, dan pemilik uang dengan baik lantaran memiliki kuasa.
“Melainkan dari bagaimana lembaga-lembaga ini melayani dan memperlakukan kaum miskin dan orang-orang yang terpinggirkan,” ucap Haris.
Haris menyadari, dalam persidangannya kali ini, ia bukan sedang berhadapan dengan Jaksa. Melainkan ia sedang dihadapkan dengan sistem kekuasaan yang di dalamnya terdapat para elite.
“Dalam persidangan ini saya sadar bahwa pada hakikatnya saya tidak sedang berhadapan dengan jaksa melainkan dengan elite dari sebuah sistem kekuasaan,” tutur Haris.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan
Meski demikian, Haris memiliki secercah harapan, lantaran Hakim yang memimpin perkaranya masih bisa mendengar atau melihat sebuah kebenaran.
Pengadilan, lanjut Haris, masih memiliki kejernihan hati untuk menemukan keadilan yang sejati.
“Saya masih menyisakan secercah harapan bahwa hakim yang mulia, masih bisa mendegar pesan yang digemakan (Nelson) Mandela dan peradilan ini masih cukup memiliki kejernihan nurani untuk menemukan keadilan yang sejati,” tutup Haris.
Dituntut 4 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Haris dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Berita Terkait
-
Jokowi Pastikan Menantu Luhut Masuk Daftar Kandidat KASAD, Diputuskan Pekan Depan
-
Minggu Depan, Posisi KSAD Bakal Terisi, Ada Nama Menantu Luhut Binsar Pandjaitan
-
Bertemu di Singapura, 'Deeptalk' Satu Jam dengan Prabowo Bikin Luhut Nostalgia
-
Prabowo Datang Menjenguk di Singapura, Kondisi Luhut Terkini: Tampak Sehat Betul
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah