Suara.com - Dua orang pria ditangkap oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM). Mereka diduga menghina Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong hingga mengancam Perdana Menteri Malaysia.
Kepala Polisi Kepolisian Kerajaan Malaysia, Tan Sri Razarudin Husain mengatakan, PDRM mengonfirmasi menangkap dua laki-laki warga setempat secara terpisah. Mereka masing-masing berusia 37 dan 34 tahun.
Hal itu dilakukan untuk menyelidiki pernyataan yang diduga menghina Raja Malaysia dan pengancaman terhadap Perdana Menteri Malaysia melalui platform media sosial.
Penangkapan pertama terhadap tersangka pemilik atau pengelola akun Facebook Cik Mat Cik Po pada Minggu (26/11), di Kota Bharu, Kelantan. Laki-laki tersebut mengunggah komentar yang cenderung menghasut sehingga menimbulkan kebencian atau penghinaan atau perasaan tidak setia terhadap Raja mana pun.
Permohonan penahanan tersangka selama empat hari dari 27 hingga 30 November berdasarkan dengan Pasal 117 KUHAP diperbolehkan.
Kasus itu saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 4 (1) Undang-Undang Penghasutan tahun 1948 karena menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap Raja mana pun, dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1988 yaitu penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan secara tidak patut dan lain-lain.
Sedangkan penangkapan kedua, ia mengatakan dilakukan terhadap laki-laki yang diyakini sebagai pemilik atau pengelola akun TikTok @jaiadani89, yang ditangkap terkait pengiriman ancaman pidana terhadap Perdana Menteri Malaysia pada Selasa (28/11), di Jalan Padang Tembak, Kota Bharu, Kelantan.
Permohonan penahanan terhadap laki-laki yang diduga melakukan ancaman tersebut berdasarkan Pasal 117 KUHAP diperbolehkan selama tiga hari terhitung sejak 28 November hingga 30 November 2023.
Penyelidikan, menurut dia, dilakukan berdasarkan Pasal 507 KUHP yaitu Tindak Pidana Intimidasi dengan Berkomunikasi Secara Anonim, dan Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 yaitu Penyalahgunaan Fasilitas Jaringan atau Layanan Jaringan dan lain-lain.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal Rahasia (USJT), Bareskrim Bukit Aman.
"PDRM mengimbau masyarakat untuk tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan, juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dan prihatin tentang isu-isu sensitif, terutama yang dapat berdampak ketakutan di masyarakat dan keamanan nasional melalui media sosial," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo dan PM Australia Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Judi Politik PM Jepang: Umumkan akan Bubarkan DPR, Minta Rakyat Jadi Hakim di Pemilu Dini
-
Bertemu PM Inggris, Prabowo Sepakati Kemitraan Strategis Baru Bidang Maritim dan Ekonomi
-
Kunjungi Yogyakarta, PM Timor Leste Xanana Gusmao Bertemu Sri Sultan HB X
-
Profil Sanae Takaichi, Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang yang Dijuluki Wanita Besi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta